Tips Jual Beli Kendaraan Seken dari Wakil Ketua Senkom Kab. Tangerang



LUGAS | Tangerang - Wakil Ketua Senkom  Mitra Polri kabupaten Tangerang Sulardi, S.H mendampingi warga Banjarmasin Kalimantan Selatan untuk menjadi saksi transaksi pembelian kendaraan jenis Truk Tronton di Kadu Bitung Jaya wilayah hukum Polsek Curug Polresta Tangerang Selatan pada Sabtu (25/02/2023).

Transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan prinsip  saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu enjual (Eddi Kenedi Nasution) dan pembeli (Fajar, pengusaha yang berdomisili di Banjarmasin).

Sulardi mengaku perlu untuk bersedia menjadi saksi mengingat pentingnya saksi dalam sebuah transaksi jual beli disamping kelengkapan administrasi kendaraan guna menghindari risiko dikemudian hari yang mungkin timbul pasca transaksi jual beli.

Sulardi wakil ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Tangerang ini mengingatkan, bagi siapa saja ketika membeli atau menjual mobil bekas bukan cuma kondisi mobil tersebut yang harus diperhatikan. Namun juga dokumen serta keabsahan surat-surat pendukungnya wajib dilengkapi. "Karena kalau tidak, jika terjadi hal yang tak diinginkan dikemudian hari, maka akan kerepotan untuk mengurusnya," jelas Sulardi.

Apa saja dokumen yang wajib dilengkapi sebelum melakukan transaksi jual-beli mobil bekas?

BPKB dan STNK
PastikanBPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang asli.

Faktur
Faktur merupakan surat keterangan yang akan diberikan pihak dealer saat unit kendaraan diserahkan ke pihak konsumen. Pada selembar surat ini terdapat keterangan nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, merek kendaraan, tipe, nomor rangka, serta nomor mesin.

Form A Kendaraan
Jika Anda membeli mobil CBU maka salah satu surat jual beli mobil bekas yang wajib ada adalah Form A. Surat ini berisi keterangan tentang import kendaraan tersebut yang didalamnya berisi merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan data di Form A harus sama dengan data yang terdapat pada BPKB.


Kwitansi Jual Beli
Kwitansi jadi alat bukti jika telah terjadi pembayaran dalam jual beli kendaraan.

"Sebelum melakukan transaksi,  pastikan penjual menyiapkan kwitansi jual beli yang berisi keterangan jumlah nominal nilai transaksi, diberi materai cukup, jangan lupa sertakan fotocopy KTP sesuai dengan nama pemilik sebelumnya atau penjual. "Ini berguna untuk proses balik nama BPKB dan STNK kendaraan tersebut dikemudian hari," terang Sulardi.

Diungkapkan Sulardi, akan lebih bagus lagi kalau selain kwitansi, juga dibuat Surat Perjanjian Jual Beli.

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan saat membuat surat perjanjian jual beli yang mana memuat informasi tentang keterangan tanggal transaksi jual beli, memuat identitas lengkap penjual dan pembeli dari mulai nama lengkap hingga, pekerjaan, alamat, nomor identitas, serta nomor telepon dari masing-masing pihak.

Selain identitas penjual dan pembeli diatas, surat perjanjian jual beli juga memuat identitas kendaraan secara lengkap Merk/tipe kendaraan, Warna, Nomor Polisi,Nomor BPKB, Nomor STNK, Nomor Rangka, Nomor Mesin, serta nominal tarnsaksi dan keterangan pembayarannya.

"Terakhir, adalah tanda tangan bermaterai para pihak yaitu penjual, pembeli, serta saksi-saksi," pungkas Sulardi.








Tidak ada komentar