Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Usia 8 Tahun, Korban Diberi Uang Rp3 Ribu



LUGAS | Cikupa, Kab. Tangerang - Polisi  menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/03/2023).

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Muhamad Adhi Utomo, S.Tr.K., mengungkapkan pelaku mencabuli korbannya dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban, sekira pukul 20.00 WIB di sebuah gang sempit di Kp. Bitung RT 002/01 Ds. Bitung Jaya, Cikupa, Kab. Tangerang.

Kejadian bermula saat korban berinisial NH, bocah perempuan usia 8 tahun,  bertemu dengan pelaku berinisial HM (55 tahun),  di sebuah warung.

"Pelaku membujuk korban agar kembali bertemu dengan pelaku di warung tersebut dan akan diberikan uang tiga ribu rupiah," ungkap Ipda Muhamad Adhi Utomo, S.Tr.K.

Karena tertarik korban kembali ke warung tersebut, yang kemudian setelah bertemu pelaku, korban langsung diajak ke sebuah gang sempit, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban secara paksa, memeluk korban, dan menyentuh kemaluan korban.

"Sehingga korban ketakutan dan menangis, dan saat itu juga pelaku memberikan uang kepada korban sebesar tiga ribu rupiah dan langsung pergi meninggalkan korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Muhamad Adhi Utomo.

Selanjutnya setelah korban pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tua korban, yang akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cikupa.

Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Adhi Utomo, S.Trk bersama anggota melakukan penyelidikan kemudian melakukan pencarian bersama orang tua korban dan juga saksi-saksi lainnya.

Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kontrakan tak jauh dari tempat pelaku menjalankan aksinya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa guna pemeriksaan mendalam.

Aipda Ganjar, selaku anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa memberikan apresiasi kepada warga disekitar tempat kejadian perkara yang memberikan info dan bersedia menjadi saksi.

"Dengan kooperatifnya warga Desa Bitung Jaya yang  siap untuk menjadi saksi dan memberikan info terkait ciri-ciri terduga pelaku, maka memudahkan perkara tersebut untuk terungkap,  dan diharapkan seluruh warga Kecamatan Cikupa dan seluruh masyarakat  dimanapun berada, jika menyaksikan atas terjadinya tindak pidana agar memberikan info dan juga siap menjadi saksi untuk memudahkan tindak pidana tersebut cepat terungkap," imbau Aipda Ganjar.

Atas respon cepat Polsek Cikupa, Sulardi, S.H selaku ketua Senkom (Sentra Komunikasi) Mitra Polri kecamatan Cikupa mengapresiasi kinerja kepolisian.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polsek Cikupa yang merespon dengan cepat laporan masyarakat," ucap Sulardi.

Kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah Tangerang Raya tak hanya kali ini terjadi. Pada periode Januari tahun 2022 lalu, Polresta Tangerang  mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Di mana dari 7 kasus ini dapat ditangkap dan ditahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang dengan rincian 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.

Tak berhenti di situ, pada bulan berikutnya, Februari, juga terungkap pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji, dan kasus lain yang antara pelaku dan korban masih famili.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.





Tidak ada komentar