Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu Tangkap Pelaku Curanmor Modus Minta Stut Motor




LUGAS | Polsek Pasar Minggu, PMJ - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Minggu Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sofyan Suri, S.H, M.H menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Motor, dengan modus berpura pura motornya mogok dan minta didorong dengan kaki atau stut oleh pengendara lain.

Aksi ini dialami oleh seorang pengemudi ojek online yaitu Imam Sudadi (43) selaku korbannya.

”Iya benar, Unit Reskrim kami pada Rabu (28/06) kemarin telah mengamankan seorang pelaku Curanmor bermodus stut motor mendorong motor hasil curian pelaku dengan motor lain) dari halte depan SD Negeri 01 Ragunan hingga ke Jl. Raya Kebagusan," ucap Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Sofyan Suri.

”Pelaku yang mengaku bernama UA (43) warga Jagakarsa ini, sebelumnya pada Selasa malam mengakui bahwa juga telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Selanjutnya keesokan harinya pelaku pada saat di TKP meminta bantuan kepada korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online untuk menyetut motornya dari halte depan SD Negeri 01 Ragunan ke arah Kebagusan dengan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu rupiah.” terang AKP Sofyan Suri.

”Korban yang tidak bisa menyetut motor menukar posisi sebagai penyetut adalah pelaku, jadi pelaku menguasai motor korban. Ketika di Jl. Raya Kebagusan, korban yang mengendarai motor dari pelaku tanpa adanya kunci kontak langsung didorong agak kencang sehingga motornya meluncur, dan saat dilihat kebelakang oleh korban, pelaku dan motor korban sudah tidak ada,” ungkap Kanit Reskrim.

Diungkapkan AKP Sofyan Suri, bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut.

"Namun tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim," kata Sofyan.

Dalam aksi kejahatan ini barang bukti yang disita adalah dua unit motor yaitu motor yang dicuri pelaku di sekitar Jl. Ampera Raya dan motor milik korban IS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Sofyan mengungkapkan, pelaku mengincar korban secara random atau acak. Ketika calon korban menyangka ada yang butuh pertolongan dan mau membantu menyetut motor pelaku, saat itulah pelaku beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.



Autentikasi:
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka S.H.I., M.H



Tidak ada komentar