LUGAS | Jakarta
 - Melansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (11/7/2023), bahwa 
sejak 10 Juli dilaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023. Di bawah ini daftar 
14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Berkendara tanpa sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tak laik jalan
10. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan tak dilengkapi STNK
12. Melanggar markah termasuk menggunakan bahu jalan
13. Kendaraan ilegal memakai rotator atau sirine
14. Kendaraan memakai pelat nomor RF.
 
Pada
 poin terakhir atau 14, alasan Pelat nomor RF menjadi target Operasi 
Patuh Jaya karena penerbitannya sudah dihentikan. Pelat nomor RF ini 
merupakan kategori khusus yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 
Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kombinasi
 kode RF bagi pelat nomor khusus terdapat berbagai macam, seperti RFS 
yang biasa digunakan oleh pejabat sipil,  RFU berkaitan dengan kendaraan
 TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan RFP bagi 
kepolisian.
Bahkan, pelat nomor RF juga bisa dibeli sebagai nomor
 cantik sehingga tak selalu berkaitan dengan institusi sesuai ketetapan.
 Namun belakangan, kerap terjadi pelanggaran penggunaan pelat nomor RF, 
 sejumlah penggunanya justru bertindak dominan di jalanan seperti 
agresif meminta jalan hingga arogan meminta prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat nomor RF sejak Oktober 2022.
Sehingga pelat nomor tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi mulai Oktober 2023 karena masa berlakunya selama satu tahun.
Korlantas
 kini telah mengganti pelat nomor RF menjadi kode baru yakni Z dengan 
bagian angka dimulai dari ‘1’, dan tidak bisa lagi diterbitkan Polda.
Mekanisme
 baru permohonan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia hanya dari 
kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri. Pengajuannya 
kepada kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan 
tembusan ke Propam Polri.
Pelat nomor ini berlaku untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.


 
 
Tidak ada komentar