Nopol RF Termasuk Target Operasi Patuh Jaya 2023




LUGAS | Jakarta
- Melansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (11/7/2023), bahwa sejak 10 Juli dilaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023. Di bawah ini daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Berkendara tanpa sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tak laik jalan
10. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan tak dilengkapi STNK
12. Melanggar markah termasuk menggunakan bahu jalan
13. Kendaraan ilegal memakai rotator atau sirine
14. Kendaraan memakai pelat nomor RF.

 


Pada poin terakhir atau 14, alasan Pelat nomor RF menjadi target Operasi Patuh Jaya karena penerbitannya sudah dihentikan. Pelat nomor RF ini merupakan kategori khusus yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kombinasi kode RF bagi pelat nomor khusus terdapat berbagai macam, seperti RFS yang biasa digunakan oleh pejabat sipil,  RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan RFP bagi kepolisian.

Bahkan, pelat nomor RF juga bisa dibeli sebagai nomor cantik sehingga tak selalu berkaitan dengan institusi sesuai ketetapan. Namun belakangan, kerap terjadi pelanggaran penggunaan pelat nomor RF,  sejumlah penggunanya justru bertindak dominan di jalanan seperti agresif meminta jalan hingga arogan meminta prioritas.

Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat nomor RF sejak Oktober 2022.

Sehingga pelat nomor tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi mulai Oktober 2023 karena masa berlakunya selama satu tahun.

Korlantas kini telah mengganti pelat nomor RF menjadi kode baru yakni Z dengan bagian angka dimulai dari ‘1’, dan tidak bisa lagi diterbitkan Polda.

Mekanisme baru permohonan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia hanya dari kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri. Pengajuannya kepada kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tembusan ke Propam Polri.

Pelat nomor ini berlaku untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.




Tidak ada komentar