Upaya Menjadikan Sekolah Sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
LUGAS | Bantul - SMA Negeri 1 Banguntapan gelar pendidikan dan pelatihan dasar simulasi mitigasi bencana dengan tenaga pendamping dari Fasilitator Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Pelaksanaan kegiatan ini berdasar surat tugas oleh yayasan PLAN International Indonesia bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, bertempat di aula SMA Negeri 1 Banguntapan Jl. Ngentak Baturetno Kapanewon Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Rabu (23/8/2023).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi penilaian mandiri awal kapasitas sekolah, dan menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta No. 421/07978 Tahun 2023 menindaklanjuti kerjasama Dispora dengan Yayasan PLAN International Indonesia terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang isinya mencakup Sosialisasi Konsepsi SPAB, Kajian Risiko Bencana Sekolah, Penyusunan SOP, Rencana Aksi Sekolah, Pembuatan Peta Potensi Ancaman Rawan Risiko Bencana, Pembentukan Tim Siaga Sekolah, Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), Simulasi dan Rencana Tindaklanjut.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banguntapan Dra. Yati Utami Purwaningsih, M.Pd.,dalam sambutannya memberikan arahan kepada 25 orang perwakilan siswa-siswi kelas X, XI, XII dan tenaga pendidik serta warga sekolah, berharap para peserta pendidikan dan pelatihan dasar mitigasi bencana menjadi agen-agen di
lingkungan sekolah, ruang kelas, keluarga dan masyarakat pada umumnya sebagaimana apa yang sudah dituangkan dalam kerjasama Dispora dengan Yayasan PLAN International Indonesia terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Dalam diklatsar ini sebagai pendamping program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kelompok sekolah adalah Wisnu Jatmiko dari Yayasan Plan International Indonesia yang juga sebagai Relawan Pengurangan Resiko Bencana (PRB), bersama Desty Laras Yayasan Plan International Indonesia juga sebagai Akademisi memaparkan materi pedoman kesiapsiagaan bencana peringatan dini sekolah sebagaimana PP No. 21 Tahun 2008 .
Selain itu dipaparkan tentang Regulasi & Petunjuk Teknis Dasar sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan diantaranya yaitu Surat Edaran Mendiknas 70a/MPN/SE/2010, UU 24/2007 pasal 26,35,43 dan 47 tentang penanggulangan bencana dan SK Sekjen Kemenbud 8953/AA2.1/KP/2014.
Dalam peta Indeks Risiko Bencana Indonesia, prosentse sekolah di lokasi rawan bencana sedang dan tinggi,jumlahnya mencapai 75%, atau dengan kata lain sebanyak 250.000 sekolah berada di lokasi rawan bencana.
Laporan Wisnu Jatmiko
Tidak ada komentar