LUGAS | Bitung - Polres Bitung menetapkan 2 orang tersangka kasus Gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung pada Sabtu (16/09/2023)
Tersangka lelaki S (45) merupakan staf di kantor tersebut sedangkan lelaki AP (40) merupakan kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Keduanya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dari tersangka S, Polisi menyita uang sebesar Rp. 4.750.000,-, 1 unit HP dan tas berukuran kecil. Sedang dari tersangka AP, Polisi menyita uang sebesar Rp. 7.000.000,-, 1 unit HP dan 1 buah kartu ATM milik AP.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. dalam Konferensi Pers, Selasa (19/9/2023) pukul 14:00 WITA. Menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.
“Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu pukul 14:00 s/d 17:00 WITA. Dimana uang tersebut di isi dalam amplop yang bertuliskan nama agen penyetor, lalu uang tersebut diserahkan S kepada atasan nya yaitu AP," jelas Kapolres.
“Selain menerima amplop yang berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer langsung ke rekening pribadi nya,” tambah Kapolres.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. mengatakan kedua nya sudah kita tetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya kita tetapkan tersangka atas kasus tersebut, dimana Gratifikasi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya,” ucap Kapolres Bitung.
“Atas pebuatan nya itu, kedua tersangka teracam Penjara Seumur Hidup atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedidik Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Bitung KOMPOL Afrizal Rachmat Nugroho, S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Tipidkor IPDA Stovie Tulung, S.H. dan Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos.
Tidak ada komentar