LUGAS | Batanghari - Setelah terjalin kesepakatan kerjasama kemitraan bersama pemerintahan kehutanan, kini Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pematang Telang desa Bungku kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari yang diketuai oleh Arifin terus melakukan pemulihan hutan dengan penanaman pohon, seperti tampak pada Minggu (24 /12/2023).
Proses pemulihan hutan oleh Gapoktan Pematang Telang yang sudah mendapatkan legalitas keberadaannya untuk pemulihan hutan kawasan tetap didampingi oleh pihak PT REKI, sebagai bentuk kepedulianya kepada Gapoktan Pematang Telang.
Dalam arahannya Damanik selaku manager perlindungan hutan mengajak warga agar betul-betul memahami Pentingnya menjaga hutan kawasan.
Hutan harapan adalah hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatra yang terletak di perbatasan provinsi Sumatra Selatan dan Jambi.
"Hutan harapan mewakili sekitar 28 persen hutan dataran rendah tersisa Sumatra," kata Damanik.
Diwaktu yang sama juga disampaikan ketua Kelompok Tani (poktan) Pematang Telang Arifin di hadapan para anggotanya sebelum dimulai penanaman pohon agar tidak usah khawatir lagi berada di hutan kawasan.
"Hutan harapan mewakili sekitar 28 persen hutan dataran rendah tersisa Sumatra," kata Damanik.
Diwaktu yang sama juga disampaikan ketua Kelompok Tani (poktan) Pematang Telang Arifin di hadapan para anggotanya sebelum dimulai penanaman pohon agar tidak usah khawatir lagi berada di hutan kawasan.
"Kita sekarang sudah diakui oleh pemerintah keberadaanya dan sudah memiliki legalitas sehingga kita tidak usah khawatir lagi berada di hutan kawasan, dan kita akan merasa lebih tenang tidak seperti yang selama ini kita rasakan karena belum memiliki legalitas," jelas Arifin, ketua Kelompok Tani (poktan) Pematang Telang.
"Masyarakat yang mengikuti penanaman pohon atau pemulihan hutan kawasan adalah warga yang sudah mendapat legalitas keberadaannya di hutan kawasan atau yang sudah mengikuti perjanjian kemitraan bersama pemerintahan kehutanan, atau yang sudah memahami arti pentingnya melestarikan hutan kawasan," imbuh Arifin.
"Masyarakat yang mengikuti penanaman pohon atau pemulihan hutan kawasan adalah warga yang sudah mendapat legalitas keberadaannya di hutan kawasan atau yang sudah mengikuti perjanjian kemitraan bersama pemerintahan kehutanan, atau yang sudah memahami arti pentingnya melestarikan hutan kawasan," imbuh Arifin.
Manager Perlindungan Hutan PT REKI, Damanik, menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh warga yang sudah keterlanjuran menggarap hutan kawasan agar segera mengajukan kemitraan bersama pemerintah kehutanan.
"Agar legalitas keberadaannya diakui pemerintah dan tidak membuka lahan baru lagi," ujar Damanik.
"Kami dari pihak PT REKI tidak akan mengganggu aktifitas warga yang sudah ikut kemitraan bersama pemerintah kehutanan bahkan pihak PT REKI akan terus mendampingi warga dalam beraktifitas apabila ada benturan di lokasi kerja," pungkas Damanik.
ROMLI
Tidak ada komentar