Ahli Waris Penggarap dan Masyarakat Tokambahu Menolak Pendataan oleh Petugas BPN/ATR Kota Bitung




LUGAS | Bitung - Ahli Waris Penggarap dan Masyarakat Petani menolak pendataan pihak BPN/ATR kota bitung  di Tokambahu Kelurahan Makawide Kecamatan Aertembaga kota Bitung.

Pihak ahli waris penggarap merasa keberatan terhadap langkah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota bitung melakukan pendataan rumah warga di Tokambahu pada Rabu, (21/02/2024) pagi. 

“Kami sebagai ahli waris penggarap menolak kedatangan petugas Bpn untuk melakukan pendataan waktu itu, karena kami merasa tidak pernah bermohon ke BPN Kota Bitung untk pendataan. Perlu di ketahui kami sdh mempunyai dokumen berdasarkan keterangan penggarap dan para saksi-saksi." pungkas Ricard Lasut (yang dikuasakan) Senin, 26/02/2024.



Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran / Plt. Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa,  Christiany Nissa pelleng, S.E.,M.Si

Hanya ditugaskan untuk penanganan sengketa dari Kementerian ATR / BPN untuk mendata / verifikasi masyarakat yg ada di tokambahu. jika memang ada ahli waris penggarap diatas tanah tersebut sampai saat ini belum ada surat terkait itu.

"Kami hanya ditugaskan untuk penanganan sengketa dari kementerian untuk mendata / verifikasi masyarakat yang ada di tokambahu, terkait pencegahan dari pihak keturunan penggarap belum ada surat yg masuk." ucap Nissa pelleng

Karena sebelum turun lokasi kami sudah rapat langsung dengan pihak kecamatan & kelurahan makawide untuk di jadwalkan turun lokasi dan dikonfirmasi jika tidak ada masalah, kami akan turun lokasi.

"Dan pada saat kemarin Rabu 21/02/2024 kami turun lokasi ada pencegahan dari ahli waris penggarap, kami tidak akan lanjutkan pendataan, tetapi pak Lurah sampaikan untuk bisa dilanjutkan. jika memang ada keberatan /  pencegahan silahkan dari pihak ahli waris menyampaikan surat resmi sehingga bisa ditindaklanjuti utk menyelesaikan masalah sengketa tersebut." menambahkan Nissa, Jumat 23/02/2024.

Pendataan yang dilakukan oleh pihak BPN kota bitung sangatlah beresiko melanggar, Permen Agraria / kepala BPN No 21 tahun 2020. Bahwa ketika terjadi sengketa, BPN hanya bisa memediasi pihak yang bersengketa. Tanpa harus turun ke lokasi. dan apabila tidak terjadi kesepakatan dianjurkan lewat jalur hukum / peradilan.



Lurah makawide yang hadir saat pelaksanaan pendataan dari pihak BPN mengatakan,


"Sebagai Lurah saya hanya mendapingi pihak BPN untuk mendata karena yang saya ketahui ini hanya pendataan rumah saja, tidak ada yg lain." tutur Elipson Lurah makawide.


Tentang PT Awani Moderen;

Selama 22 tahun oknum karyawan PT Awani Moderen mengambil hasil tanaman kelapa milik Ahli waris penggarap,

PT Awani moderen masuk ke lahan garapan masyarakat  tokambahu di tahun 95 berdasarkan,

Sertifikat Hak Pakai (HP) No 1 / Aertembaga (tanah negara) dan ditahun 1996 ditingkatkan menjadi sertifikat hak guna bangunan (HGB)  padahal menurut Undang-Undang (UU) tidak bisa sertifikat hak pakai ditingkatkan ke Sertifikat Hgb karena satu tingkatan.

"Dengan Sertifikat HGB oknum karyawan PT Awani Moderen gunakan untuk mengambil hasil perkebunan kelapa milik Ahli waris penggarap dan masyarakat petani. 

Padahal Sertifikat HGB di peruntukan untuk membangun, bukan pertanian dan ijin nya, hanya  satu tahun. apabila tidak dilaksankan maka ijin dicabut / batal demi hukum, "tutup Icat lasut.


Tidak ada komentar