LUGAS | Taliabu
– Nasib sial sepertinya telah menimpa Tejo, seorang pemuda dari Tabona,
Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam upaya mengubah nasibnya, ia memutuskan
untuk bekerja di Indonesia Weda Industrial Park (PT IWIP) di Halmahera
Tengah, Maluku Utara, setahun yang lalu. Namun, apa daya, keputusan
tersebut membawanya ke dalam belenggu pahit yang tidak terduga.
Tejo pun membawa keluarga kecilnya untuk tinggal bersama di Halmahera Tengah. Namun nasib berkata lain, istrinya, yang kita sebut sebagai Surti, tergoda oleh seorang lelaki asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang juga bekerja di PT IWIP. Mereka berdua bahkan meninggalkan Tejo, tanpa sepengetahuannya.
Demi memuluskan hubungannya dengan lelaki dari Bima, Surti melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Dia memindahkan Kartu Keluarga (KK) Tejo dari Capil Taliabu ke Capil Bima, kemudian memalsukan status pernikahannya sebagai janda, dengan mengubah status Tejo di KK telah meninggal dan membuat surat keterangan kematian.
Tejo pun membawa keluarga kecilnya untuk tinggal bersama di Halmahera Tengah. Namun nasib berkata lain, istrinya, yang kita sebut sebagai Surti, tergoda oleh seorang lelaki asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang juga bekerja di PT IWIP. Mereka berdua bahkan meninggalkan Tejo, tanpa sepengetahuannya.
Demi memuluskan hubungannya dengan lelaki dari Bima, Surti melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Dia memindahkan Kartu Keluarga (KK) Tejo dari Capil Taliabu ke Capil Bima, kemudian memalsukan status pernikahannya sebagai janda, dengan mengubah status Tejo di KK telah meninggal dan membuat surat keterangan kematian.
Ironisnya,
Tejo baru mengetahui setelah dirinya diblacklist oleh perusahaan dan
dinyatakan meninggal berdasarkan akta kematian palsu yang dikeluarkan
oleh Capil Kabupaten Bima, pada 27 Maret 2023.
Konsekuensi dari kejadian tersebut sangatlah parah. Tejo diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena masalah administrasi yang belum terselesaikan.
Konsekuensi dari kejadian tersebut sangatlah parah. Tejo diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena masalah administrasi yang belum terselesaikan.
Merasa
dikhianati oleh istrinya, Tejo memutuskan untuk mengambil langkah
hukum. Dia memberikan kuasa kepada ayahnya, Ahmad, untuk melaporkan
kasus tersebut ke Polres Pulau Taliabu pada 14 Maret 2024.
Ahmad dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Surti adalah suatu pelanggaran hukum yang serius karena telah memalsukan dokumen.
Ahmad dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Surti adalah suatu pelanggaran hukum yang serius karena telah memalsukan dokumen.
"Anak
saya masih hidup dan sehat, mengapa dibuatkan surat kematian palsu? Itu
merupakan pemalsuan dokumen yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya
dengan penuh kekesalan.
Ahmad
berharap agar pihak kepolisian Polres Pulau Taliabu dapat
menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan memproses secara
hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (L/Sumpono)
Tidak ada komentar