Polres Tanjab Barat Tangkap 2 Pelaku Curanmor di 11 TKP

2 (dua) pelaku curanmor di 11 TKP ditangkap Polres Tanjab Barat


LUGAS | Tanjab Barat - Polres Tanjung Jabung Barat berhasil melakukan pengungkapan pencurian kendaraan sepeda motor dengan berhasil menangkap dua tersangka pelaku pada Jum'at (03/04/24) di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Kedua tersangka ranmor berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat dan dilakukan pengembangan yang mana kedua tersangka salah satunya adalah residivis narkoba.

Pelaku SN diamankan oleh warga pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wib di Jalan  Binakarya belakang SD 04 kecamatan Tungkal Ilir, dan pelaku SN dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dari pelaku SN yang melakukan pencurian bersama pelaku inisial MAI dan selanjutnya tim Opsnal mengamankan MAI sekitar pukul 15.00 wib di Desa Semau kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres AKBP Agung Basuki, S.I.K. M.M., mengatakan, kedua tersangka telah mengakui dengan melakukan pencurian sebanyak 17 unit kendaraan,  motif yang digunakan dan modusnya adalah dengan mengintai dan mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang.

"Dan kita telah mendapat barang bukti 8 (delapan) unit kendaraan serta untuk yang kendaraan yang lain masih dalam pengembangan," ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat, bahwa pelaku SN dan MAI telah melakukan pencurian di 11 (sebelas) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut Kapolres AKBP Agung Basuki, S.IK. M.M., mengungkapkan ini adalah pengungkapan yang besar.

"Ini termasuk pengungkapan ranmor yang besar dan kita akan terus melakukan pengungkapan untuk jaringan-jaringan yang seperti ini dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meletakkan kendaraannya biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolres.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 



Laporan Wanito, Tanjab Barat

Tidak ada komentar