Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD, Satpol PP DKI Dorong Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

 

Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD, Satpol PP DKI Dorong Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus


LUGAS | JAKARTA - Dalam upaya pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar berperan aktif dalam pencegahan penyakit DBD.

"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

 

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat

Arifin menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Perda tersebut, pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan metode 3M Plus, yang meliputi:

Menguras: Menguras dan membersihkan tempat-tempat penampungan air secara rutin untuk mencegah nyamuk berkembang biak.
Menutup: Menutup rapat tempat-tempat penampungan air agar nyamuk tidak dapat masuk dan bertelur.
Mendaur Ulang: Mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang-barang bekas yang dapat menampung air agar tidak menjadi sarang nyamuk.

Plus, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti, seperti penggunaan kelambu, lotion anti nyamuk, dan fogging.

Selain itu, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans, dan sosialisasi juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan ini.

 

Klarifikasi Mengenai Sanksi

Arifin juga meluruskan mispersepsi yang beredar di masyarakat terkait sanksi denda. "Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelasnya. Sanksi akan diterapkan setelah melalui proses pembinaan dan peringatan, bukan langsung diterapkan secara mendadak.


Harapan ke Depan

Diharapkan, sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh Satpol PP ini dapat mendorong warga untuk lebih aktif dalam mencegah DBD. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih di DKI Jakarta.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, penyebaran DBD diharapkan dapat ditekan, sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik. Arifin menutup dengan ajakan, "Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan PSN 3M Plus demi Jakarta yang lebih sehat."







📱📞 MAHAR PRASTOWO


Tidak ada komentar