P3SU Minta Kemendagri Turun ke Paluta Kroscek Kinerja Pj Bupati


LUGAS | Jakarta - Persaudaraan Pemuda Perantau Sumatera Utara (P3SU) Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait laporan evaluasi kinerja Triwulan II Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Rahmat Syukur P. Hasibuan.

P3SU meminta Kemendagri untuk turun langsung ke Paluta guna mengecek keabsahan laporan evaluasi kinerja Pj Bupati. Mereka menilai bahwa laporan yang disampaikan hanya klaim sepihak dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di masyarakat.

"Kami yakin apa yang disampaikan Pj Bupati kepada Kemendagri hanya klaim sepihak, tidak berhubungan dengan kondisi nyata masyarakat Paluta. Kami minta Kemendagri turun ke Paluta," tegas Ketua Umum P3SU, Alim Sofian Ritonga, dalam orasinya di Kantor Kemendagri, Kamis, 6 Juni 2024.

Padang Lawas Utara adalah sebuah kabupaten di Sumatera Utara yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah namun masih menghadapi berbagai tantangan infrastruktur dan pelayanan publik. Kabupaten ini terdiri dari beberapa kecamatan, termasuk Dolok, Dolok Sigompulon, Simangambat, dan Ujungbatu, yang semuanya menghadapi masalah jalan rusak yang menghambat aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Alim Sofian Ritonga menyoroti bahwa banyak agenda pemerintahan Kabupaten Paluta yang tidak berjalan sesuai rencana, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur jalan. Kondisi jalan di beberapa daerah di Paluta, seperti Dolok, Dolok Sigompulon, Simangambat, dan Ujungbatu, masih memprihatinkan dan menjadi penghambat utama aktivitas masyarakat dan percepatan ekonomi daerah.

"Masih banyak kondisi jalan di Paluta yang cukup memprihatinkan. Dengan kondisi jalan yang rusak itu, maka akan menjadi penghambat aktivitas masyarakat dalam percepatan perekonomian Paluta," ujarnya.

Selain itu, Alim juga menyoroti buruknya pelayanan publik di Paluta. Menurutnya, reformasi birokrasi di daerah tersebut belum terjadi, dengan banyak pejabat yang masih memiliki mentalitas korupsi dan budaya "Asal Bapak Senang" (ABS).

"Pelayanan publik di Paluta sangat jelek, tidak memuaskan, bahkan terkesan mereka itu harus dilayani bukan melayani sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.

Dalam tuntutannya, P3SU mendesak Kemendagri untuk melakukan investigasi langsung terhadap laporan kinerja Pj Bupati. Mereka mengacu pada regulasi terkait pemerintahan daerah dan evaluasi kinerja pejabat, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – yang mengatur mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk tugas dan tanggung jawab pejabat daerah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah – yang menetapkan pedoman evaluasi kinerja pejabat daerah untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

P3SU berharap Kemendagri segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke Paluta. Mereka juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kemendagri serius dalam menangani masalah ini," pungkas Alim Sofian Ritonga.

Dengan demikian, aksi P3SU bukan hanya sekadar protes, tetapi juga panggilan untuk perubahan yang lebih baik di Kabupaten Padang Lawas Utara. Mereka menginginkan agar pemerintah pusat mengambil langkah nyata untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan pelayanan publik yang memadai.

 

Tugas, wewenang dan larangan seorang Pj.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam aturan itu, antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang terpisah dalam UU Pemda tersebut.

Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.

Tugas pertama yang bisa dijalankan PJ kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Sementara keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Tugas kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan tugas ketujuh adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk kewenangan yang bisa dilakukan Pj kepala daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Pemda, hanya sebanyak 5 cakupan.

Pertama, mengajukan rancangan Perda; kedua, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; ketiga, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; keempat, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan kelima, melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, mengenai larangan bagi Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan 4 hal.

Pertama, melakukan mutasi pegawai; kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun untuk ayat (2) norma ini, ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.







Tidak ada komentar