Sidang Kasus Pengoplosan Gas LPG Ilegal, Oknum TNI Ikut Disebut


LUGAS | Depok - Sidang kasus pengoplosan gas LPG secara ilegal digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No 7 Depok, Rabu 5 Juni 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Dpk ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa IM, remaja usia 20 tahun.

Sebelum pembacaan tuntutan, Tim Kuasa Hukum IM memohon kepada majelis hukum untuk bisa menghadirkan dua saksi. 

Mereka adalah guru ngaji dan pemilik rumah kost tempat dimana IM tinggal.

IM digrebek pihak kepolisian saat tengah mengoplos isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram atas perintah pemilik usaha. 

Peristiwa penggerebekan terjadi di salah satu ruko dekat komplek BRIGIF 17 Kota Depok, pada awal Januari 2024 lalu. 

Melihat ada kejanggalan dalam proses BAP dan penahanan IM, pihak keluarga bersama Tim Kuasa hukum dari Kantor Hukum Khadirin, SH, & Partner melakukan upaya hukum lanjutan.

Tim Kuasa Hukum IM menduga IM dikorbankan atau dikambinghitamkan oleh pemilik usaha yang juga adalah oknum TNI.

IM dituduh sebagai pemilik usaha LPG dan kendaraan operasionalnya.  Padahal, IM hanya seorang karyawan yang bekerja mengikuti perintah atasan sekaligus pemilik usaha.

Selain dikorbankan, Tim Kuasa Hukum IM, Khadirin, SH menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai prosedur oleh aparat penegak hukum.

"Diduga kesalahan prosedural (penangkapan) dan klien IM merasa terzalimi dari pihak oknum kepolisian, kejaksaan dan oknum TNI," kata Khadirin kepada awak media di PN Depok, Rabu 5 Juni 2024.

Kezaliman yang dimaksud, lanjut Khadirin adalah memaksa kliennya untuk mengaku sebagai pemilik usaha tersebut. 

Khadirin mengindikasikan pengakuan IM ini di bawah tekanan pihak penyidik saat di BAP.

"IM ini sama sekali bukan pemilik, berdasarkan keterangan dua saksi. Yang pertama IM ini baru lulus sekolah, baru kerja selama 6 bulan, ketiga saat penggerebekan ini IM terjebak dan dibawa ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Khadirin menduga, IM dikorbankan oleh oknum TNI bekerja sama dengan oknum penyidik kepolisian.

Sementara itu, Kuasa Hukum IM lainnya, Hady Dwy Purbaya, S.H menceritakan awal mula kejadian kontroversial ini.

Diceritakan bahwa, IM baru lulus sekolah pada 2023 saat diajak oleh saudara iparnya bekerja di pangkalan gas ilegal milik oknum TNi berpangkat serka.

Setelah bekerja selama 6 bulan, Januari 2024 IM dan satu orang temannya ditangkap dan keduanya digelandang ke Polda Metro Jaya oleh penyidik polri.

Setelah itu, IN oknum TNI pemilik usaha itu mendatangi IM di tahanan Polda. Teman IM dibebaskan sementara IM sendiri ditahan.

Singkat cerita, IM di BAP dan disuruh mengaku sebagai pemilik pangakalan LPG ilegal tersebut.

"Padahal IM adalah pekerja yang bekerja atas perintah si pemilik tersebut, mengaku sebagai pemilik karena dia (IM) di bawah tekanan," tegasnya. 

Selanjutnya, pihaknya bersama keluarga IM akan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan IM dari segala tuntutan dengan  menghadirkan saksi yang meringankan di antaranya guru ngaji, dan tokoh masyarakat setempat.

Tim Kuasa Hukum IM, dari Kantor Hukum Khadirin, SH, & Partner di antaranya Khadirin, SH, Agung Riyanto, S.H, Hady Dwy Purbaya, S.H, dan Zaenudin, S.H.

Adapun Majelis Hakim terdiri dari Andry Eswin Suganhi, Oetariultry, 
Meilizaleny RA Rosalin.

Jaksa Penuntut Umum diantaranya A. R Kartono SH MH, Hasan Nurodin Ahmad, A.B Rahmadian SH dan Latifa Dentina SH.**"
(Hatta) 















Tidak ada komentar