Skandal Penggelapan Dana untuk Judi Online Guncang TNI AD

 

Kadispen TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi (dc)


LUGAS | Jakarta - Sebuah skandal mengguncang TNI Angkatan Darat (TNI AD) setelah seorang perwira, Letda Rasid dari Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti (TBS), diduga menggelapkan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk kegiatan judi online. Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan mengundang kecaman keras dari pihak berwenang.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Kristomei Sianturi, kasus ini terungkap setelah Letda Rasid tidak dapat mempertanggungjawabkan dana swakelola yang seharusnya digunakan untuk keperluan satuan. "Rasid mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk berjudi online," ujar Kristomei dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan sanksi keras bagi anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk ancaman pemecatan secara tidak hormat. "Sudah ada mandat untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam perjudian online. Ini merupakan tindakan serius yang merusak disiplin dan moral di dalam kesatuan," tambah Kristomei.

Proses hukum terhadap Letda Rasid saat ini sedang berlangsung, dengan pemeriksaan oleh polisi militer dan persiapan untuk pengadilan militer. Skandal ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat dan rencana peningkatan sosialisasi serta pengawasan internal di seluruh TNI AD untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Skandal penggelapan dana ini tidak hanya mencoreng nama baik TNI AD, tetapi juga mengingatkan akan bahaya keterlibatan dalam judi online yang dapat merusak integritas dan kedisiplinan di dalam institusi militer. Langkah-langkah tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan moralitas prajurit TNI AD.

Tidak ada komentar