LUGAS | Kota Bekasi - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Nana Suherna menjadi Inspektur upacara di SMK Karya Guna Bhakti 1, Jl. Anggrek 1 kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur pada Senin (03/06/24).
Nampak hadir juga Wakasat Binmas AKP Puji Astuti serta jajaran Binmas Polres Metro Bekasi Kota, Camat Bekasi Timur Fitri Widyati serta para guru dan kepala sekolah SMK Karya Guna Bhakti 1.
Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani yang dibacakan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda menuturkan bahwa upacara merupakan salah satu media untuk membina kepribadian dan karakter sebagai warga negara yang baik.
"Sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, selain itu, upacara jugam merupakan media untuk menghormati para pejuang dan pahlawan bangsa Indonesia yang telah gugur memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,"katanya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kepala Sekolah SMK Karya Guna Bhakti 1 menyerahkan piagam kepada siswa berprestasi
Kembali dikatakan bahwa sekolah merupakan tempat menimba ilmu, membangun dan membina mental dan budi pekerti, menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
"Untuk itu perlu dijaga kredibilitas sekolah tersebut dengan melaksanakan program pendidikan secara baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan di bidang pendidikan,imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta kepada para pelajar khususnya SMK Karya Guna Bhakti 1 untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji seperti penyalahgunaan narkoba dengan saksi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Hal tersebut merupakan ancaman terbesar bagi generasi muda pada saat ini adalah pengguna narkoba yang tanpa disadari. Generasi mudah menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba.
"Generasi mudah merupakan sasaran empuk para bandar narkoba melalui kaki tangan jaringannya, mereka berusaha untuk menjerumuskan anda dalam lingkaran setan narkoba," ungkapnya.
Kemudian hindari perilaku seks bebas untuk menghindari penyakit HIV AIDS. Hindari tawuran antar pelajar yang kerap terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban.
Ada ancaman yang menanti akibat dari tawuran yaitu jika korban mengalami luka berat makan ancaman bagi pelaku ialah 5 tahun penjara. Apabila korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. Hal ini tentunya akan merugikan semua pihak.
Selain itu, pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres juga meminta kepada para guru untuk tetap mengawasi para siswanya pada jam istirahat maupun ketika jam pulang sekolah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kembali dikatakan, dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif, polri pada saat menangani setiap bentuk gangguan Kamtibmas terhadap siapapun tak pandang bulu termasuk mereka yang masih berstatus pelajar.
"Kami bertindak tegas dan terukur yakni menggunakan pendekatan penegakan hukum. Namun perlu anak-anakku sekalian perlu ketahui bahwa pelajar atau remaja yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres juga menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu siswa SMK Karya Guna Bhakti 1 yang berprestasi.
Tidak ada komentar