Polres Siak Kembali Amankan Pengedar Narkotika


LUGAS | Lubuk Dalam, Siak - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di tepi Jalan Lintas RT 005 RW 002, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada Rabu (03/07/2024).

Tersangka yang diketahui bernama AF, diamankan dengan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu dan satu bungkus robekan kertas nasi yang diduga berisi daun ganja kering.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat dari dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang telah ditangkap sebelumnya di wilayah Lubuk Dalam.

"Setelah mendapatkan informasi dari kedua terduga pelaku, kami langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Januar.

Pada Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di PTPN IV Regional III Inti I, Kampung Lubuk Dalam. Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang berada di KM 11. Tim yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, AIPDA Jefri Simbolon, kemudian melakukan pengembangan ke KM 11 dan berhasil menangkap AF, seorang bandar narkotika.

Dalam penggeledahan di warung milik AF, ditemukan dua paket narkotika jenis shabu di steling meja warung dan satu bungkus robekan kertas nasi yang diduga berisi daun ganja kering di dalam saku jaket yang tergantung di warung tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.

"Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa dua paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 0,51 gram dan satu bungkus robekan kertas nasi yang diduga berisi daun ganja kering memiliki berat kotor 0,52 gram," terang AKP Januar.

Selain narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Januar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika dan mencegah penyebaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Siak. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika yang merusak generasi penerus bangsa.

 

 

 

 

Sumber Humas Polres Siak

Tidak ada komentar