LUGAS | Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Fenomena ini, yang telah menjadi sorotan publik, menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait dampaknya terhadap kondisi kerja dan kesehatan mental para calon dokter spesialis.
Dhahana menegaskan pentingnya lingkungan kerja yang layak dan bebas dari perundungan bagi para calon dokter spesialis. Menurutnya, perundungan di PPDS tidak hanya membahayakan kesehatan mental para peserta, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan medis kepada pasien.
"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," ujar Dhahana.
Ia juga mendukung langkah tegas yang diambil oleh Menteri Kesehatan dalam menangani masalah ini, yang dinilai sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan disambut baik oleh Dhahana. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya sosialisasi dan penerapan regulasi ini secara efektif agar perundungan dapat diminimalisir.
Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang mengalami perundungan untuk tidak ragu melaporkannya.
"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena pemerintah wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan," pungkas Dhahana.
Tidak ada komentar