Header Ads

Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Kandis Ditangkap Polisi


LUGAS | Kandis, Siak – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kali ini, seorang pria berinisial FA (24) menjadi pelaku atas perbuatan tak bermoral terhadap korban KA (17). Perbuatan ini tidak hanya mengancam masa depan korban, tetapi juga berdampak pada kondisi mental dan fisik korban yang kini sedang hamil.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K., mengonfirmasi peristiwa tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial KA, usia 17 tahun. Pelakunya berinisial FA dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan,” ujar Kompol David.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindak pidana ini telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan terakhir kali terjadi pada bulan Mei 2024. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil, yang menambah parah dampak psikologis yang harus ditanggung oleh korban.

“Polisi telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi pada tanggal 10 Agustus lalu. Berdasarkan bukti dan pengakuan yang ada, FA kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014,” jelas Kompol David.

Kompol David Richardo juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan memonitor aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Ia mengimbau seluruh masyarakat Kandis untuk lebih waspada dan aktif dalam berkomunikasi dengan anak-anak, termasuk memeriksa isi dan komunikasi dalam ponsel mereka. 

“Lakukan komunikasi yang baik dengan anak-anak Anda dan periksa isi serta komunikasi di ponsel mereka secara rutin. Hal ini penting untuk memantau dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kompol David.

Kasus ini kembali menyoroti perlunya perhatian serius terhadap perlindungan anak di tengah masyarakat. Peran orang tua, pendidik, dan komunitas sangat penting dalam menjaga keselamatan dan masa depan anak-anak, terutama dari ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.




Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar