LUGAS | Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM). Pemerintah telah berupaya melindungi data pribadi masyarakat melalui regulasi, salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"UU PDP menjadi tonggak penting dalam melindungi privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang harus dipantau dan dievaluasi terus-menerus," ujar Dhahana dalam sebuah pernyataannya.
Di tengah kemajuan teknologi, tantangan baru muncul terkait keamanan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab menjadi kekhawatiran masyarakat.
Direktorat Jenderal HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI melakukan uji fungsi Indeks HAM pada 2023, di mana hak atas perlindungan privasi menjadi salah satu indikator yang diukur. Dhahana menekankan perlunya perbaikan dan peningkatan perlindungan data pribadi karena dampaknya yang signifikan bagi kehidupan masyarakat.
"Upaya perbaikan terus dilakukan, termasuk pengukuran implementasi prinsip HAM melalui Indeks HAM yang akan memberikan gambaran jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan warga negara," jelas Dhahana.
Indeks HAM dijadwalkan akan mulai diukur pada 2024, meliputi hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar