LUGAS | Kota Bekasi - Kompol Dwi Haribowo Kapolsek Pondokgede didampingi Iptu Slamet Hariyadi Kanit Reskrim dan AKP Suparyono Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota dan Ipda Sasmita melaksanakan Press Conference Ungkap kasus tindak pidana penganiyaan dan pembunuhan, Press Conference dilaksanakan di Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024).
Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo mengatakan telah terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan, pada hari Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib.
Adapun yang terlibat yaitu AS sebagai tersangka dan A sebagai Korban yang beralamat di jalan Wisma Ratu V Gg. Abdullah Rt 02/05 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Menurut Kompol Dwi Haribowo Kapolsek Pondokgede, Korban pergi dari rumah sejak tanggal 18 mei 2024 bersama dengan teman perempuannya yang bermama Sdri.SUMARNI, kemudian korban menuju ke daerah Kota Bekasi tepatnya diwilayah Pondokgede. Korban tinggal di kontrakan yang beralamatkan di TKP sejak tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib. Pada pagi hari sekitar jam 06.30 Wib, Sdri.SUMARNI mengantarkan sarapan untuk korban ke TKP. Pada saat korban sedang sarapan tiba-tiba datang pelaku yang diantar oleh keponakan Sdri, SUMARNI. Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban, lalu korban yang awalnya dalam posisi duduk langsung berdiri. Pelaku pada saat itu langsung menusukkan sebuah senjata tajam berjanis pisau beberapa kali kearah tubuh korban Korban tidak melakukan perlawanan, namun korban sempat berlari keluar sampai terjatuh di teras depan kontrakannya. Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang.
Kronologis penangkapannya menurut Kapolsek. Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek pondokgede berikut dengan barang buktinya, 1(satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan sarung kulit berwarna coklat, 1(satu) buah kemeja lengan panjang krem, 1 (satu) buah celana panjang warna hijau dengan motif Kotak-kotak.
"Pembunuhan disertai penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun perjara," ungkap Kapolsek. (Agus W)
Tidak ada komentar