LUGAS | Pekanbaru – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Polres Pelalawan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatatkan pencapaian penting dengan keberhasilan mengungkap kasus besar peredaran narkoba. Kolaborasi ini membuktikan sinergi kuat antar-aparat penegak hukum di Riau dalam menghadapi kejahatan narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa pada Selasa, 3 September 2024, pukul 22.30 WIB, Polres Pelalawan meminjam seorang warga binaan Rutan Pekanbaru, berinisial OE (32), terkait pengembangan kasus narkoba di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam upaya ini, Rutan Pekanbaru langsung melakukan penggeledahan di blok Cemara, kamar MP.02, yang menghasilkan penemuan dua unit handphone sebagai barang bukti.
Budi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba, baik di dalam maupun di luar pemasyarakatan.
"Kami selalu bersinergi dengan aparat hukum lain, termasuk Kepolisian dan BNN, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun, termasuk petugas, yang terlibat dalam kejahatan ini," ujar Budi.
Kombes Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, juga mengungkapkan bahwa hasil dari operasi ini berhasil mengamankan 5 kg sabu, 1.870 butir ekstasi, dan paket-paket sabu lain.
"Kerjasama ini menjadi kunci dalam membongkar jaringan besar peredaran narkoba di Riau," ungkap Manang.
Sinergi antara Rutan Pekanbaru dan Polres Pelalawan ini diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam upaya memberantas narkoba di Indonesia.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar