LUGAS | Pekanbaru – Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin mengundang perhatian di Provinsi Riau. Kamis (3/10/2024), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar diskusi strategis mengenai kebijakan pencegahan TPPO. Diskusi ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat umum. Dengan lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom dan 3.688 orang yang mengikuti melalui live streaming YouTube, tingginya antusiasme masyarakat memperlihatkan urgensi isu ini di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang dalam sambutannya menyoroti tantangan pencegahan TPPO di wilayah Riau, yang secara geografis memiliki banyak pelabuhan laut sebagai pintu gerbang keluar masuknya orang. Budi menilai bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur sistem pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah TPPO masih perlu dievaluasi.
"Diskusi ini menjadi forum bagi kita semua untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah ada dan mencari solusi lebih efektif dalam upaya pencegahan TPPO, khususnya di wilayah yang rawan seperti Riau," ujar Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.
Menggali Masalah dan Menemukan Solusi
Kepala Pusat Tata Kelola Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Syarifuddin, menekankan bahwa hasil analisis dari diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kebijakan yang ada, baik dengan melanjutkan, mengubah, atau bahkan menghapus kebijakan yang dianggap kurang efektif.
"Semoga hasil diskusi ini dapat diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman TPPO," ujar Syarifuddin dalam sambutannya yang mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta.
Salah satu poin penting dalam diskusi ini adalah presentasi Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Mex Mahdy, yang memaparkan hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM terkait pencegahan TPPO di wilayah Riau. Evaluasi ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan mampu merespon tantangan di lapangan.
Sinergi Lintas Lembaga dalam Pemberantasan TPPO
Selain dari pihak Kemenkumham, Kepala BP3MI Riau, Fanny W. Kurniawan, turut memberikan perspektif terkait pencegahan TPPO, khususnya yang menargetkan pekerja migran Indonesia. Ia menekankan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memerangi TPPO. Peran BP3MI menjadi krusial karena banyak pekerja migran yang menjadi sasaran perdagangan manusia, baik dalam bentuk penipuan hingga eksploitasi di negara tujuan.
Ketua Tim TPI Pelabuhan Laut Ditjen Imigrasi, Jerry R. Saktinegara, juga memaparkan peran pengawasan keimigrasian di pelabuhan laut. Ia menjelaskan bagaimana sistem informasi profil penumpang dapat memperketat pengawasan, sehingga upaya perdagangan manusia bisa dideteksi lebih awal.
Harapan untuk Pencegahan TPPO yang Lebih Efektif
Diskusi kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Riau ini menjadi momentum penting dalam menguatkan upaya pencegahan TPPO. Dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam diskusi ini, terlihat jelas bahwa kepedulian terhadap ancaman TPPO semakin meningkat.
Melalui evaluasi kebijakan yang komprehensif dan sinergi antar lembaga, diharapkan dapat lahir strategi baru yang lebih efektif dalam melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia, dari bahaya perdagangan manusia. Dengan adanya rekomendasi kebijakan yang tepat, diharapkan TPPO di wilayah Riau dapat diminimalisir dan bahkan diberantas secara menyeluruh.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar