LUGAS | Pekanbaru – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar edukasi pencegahan pelanggaran HKI. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin (21/10/2024) di Royal Asnof Hotel, Pekanbaru, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pemahaman mengenai HKI merupakan hal yang krusial bagi pelaku usaha.

"Perlindungan terhadap HKI tidak hanya melindungi hasil karya dan inovasi, tetapi juga mencegah potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan berbagai pihak," ujar Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan HKI berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di wilayah Riau dan Indonesia pada umumnya.

Tingginya kasus pelanggaran HKI yang terjadi pada tahun 2023 menjadi salah satu perhatian utama dalam acara tersebut. 

"Kemajuan teknologi digital turut berkontribusi pada peningkatan kasus pelanggaran HKI, terutama melalui distribusi konten ilegal di internet," lanjut Budi.

Ia menyampaikan kekhawatirannya terkait tren ini, dan menegaskan perlunya pencegahan yang lebih baik.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa pejabat penting Kemenkumham Riau, seperti Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik. Mereka mendukung penuh upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan HKI.

Sebagai bagian dari upaya preventif, Budi juga mengumumkan pembentukan kelompok kerja pengawasan indikasi geografis. Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi produk lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

Sesi edukasi diperkaya oleh pemaparan dari narasumber Muhammad Fandi Fainani dan Fitma Adriyanto dari Direktorat Jenderal Penyidikan DJKI. Mereka menjelaskan berbagai aspek penting HKI, mulai dari konsep dasar hingga cara praktis melindungi karya intelektual. Diskusi dipandu oleh Muhammad Rizal, presenter TVRI Pekanbaru, yang turut memberikan wawasan mengenai tantangan pelanggaran HKI di era digital.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha di Riau lebih memahami pentingnya perlindungan HKI dan dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi karya dan inovasi mereka. Selain itu, sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Riau.




Sumber Humas Kemenkumham Riau