LUGAS | Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dari empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, pada Senin (21/10/2024) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.SI.
Yang menarik dari kegiatan ini adalah keterlibatan siswa-siswi SMA sederajat dari wilayah Kecamatan Dayun sebagai bagian dari upaya edukasi tentang bahaya narkoba.
"Kami sengaja mengundang para siswa agar mereka lebih memahami bahaya narkoba. Seperti yang bisa dilihat, tidak ada perbedaan yang signifikan antara garam dengan sabu, dan hal ini menjadi pengingat agar mereka tidak terjerumus," jelas Kapolres.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak, perwakilan pejabat terkait, serta Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Kapolres Siak memaparkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat kasus yang melibatkan 13 tersangka. Berikut rincian pengungkapan kasus tersebut:
1. Kasus pertama: Inisial ES, ditangkap di Kecamatan Tualang dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1.749,07 gram.
2. Kasus kedua: Inisial SW, ditangkap di Kecamatan Kandis dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,11 gram.
3. Kasus ketiga: Inisial Amat Kue bin Edi, ditangkap di Kecamatan Kandis dengan barang bukti ganja kering seberat 971,93 gram.
4. Kasus keempat: Inisial LWS, ditangkap di Kecamatan Siak dengan barang bukti sabu seberat 63,55 gram.
Kapolres Siak menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan berupa 75,66 gram sabu dan 2.721 gram ganja kering. "Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 8.541 jiwa, berdasarkan asumsi 0,5 gram ganja per pengguna dan 0,2 gram sabu per pengguna," ujar Kapolres.
Kapolres Siak juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam memerangi narkoba, terutama di kalangan pelajar. "Kami ingin generasi muda memahami betapa bahayanya narkoba, dan kami berharap mereka menjadi agen perubahan di masyarakat," tambah Kapolres.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pemusnahan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum edukasi bagi generasi muda untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kabupaten Siak.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar