Sakhroji, SH, MH., (keempat dari kiri), Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat |
LUGAS | Jakarta - Jakarta, 1 Oktober 2024 – Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, nilai-nilai Pancasila kembali ditegaskan sebagai pedoman dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Netralitas aparatur pemerintahan seperti RT, RW, dan LMK, yang memegang posisi strategis di tengah masyarakat, menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas dan suasana demokrasi yang damai.
Sakhroji, SH, MH, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat, menegaskan bahwa netralitas para pemangku kepentingan, terutama di tingkat kelurahan, sangat diperlukan untuk menghindari potensi konflik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagaimana nilai Sila ke-3 Pancasila yang memuat 7 butir pengamalan, yakni mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta juga telah menyampaikan, Pilkada merupakan hajatan kita bersama dan tanggung jawab semua pihak untuk menyukseskan antara Penyelenggara Pilkada, Peserta dan Pemerintah Daerah," terang Sakhroji.
Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut, lanjut Sakhroji, harus diteruskan kepada jajaran dibawahnya, agar Pemda Kabupaten Kota Se-DKI Jakarta dan jajaran Aparatur Sipil Negara untuk bersikap dan bertindak netral dalam Pilkada DKI Jakarta, termasuk jajaran mitra strategis Pemeritah Daerah, seperti Forum Kewaspadaan Dini Msyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembaruan Kebangsaan (FBK), dan juga Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Termasuk Ibu-ibu Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, TP PKK, juga harus memberikan sikap dan tindakan netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya melalui keterangan tertulis.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu DKI Jakarta telah mengadakan Deklarasi Pilkada Damai dan berintegritas dengan mengundang semua Pasangan Calon, beserta Stakeholder Pilkada wilayah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, Pemerintah Daerah, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Lembaga/Instansi Pemerintah Terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda ikut hadir dalam penyampaian Deklarasi Pilkada Damai Berintegritas pada 24 September 2024.
Perhatiam khusus Sakhroji terhadap masalah netralitas ini, mengambil pengalaman dari pelaksanaan pemilu 2024, banyak isu yag beredar fenomena RT, RW dan LMK serta mitra-mitra pemerintah daerah sering terlibat dalam kelompok tim sukses partai politik atau calon anggota legislatif.
"Dihawatirkan hal ini akan terulang dalam pelaksanaan pemilihan ini, dimana sikap RT dan RW, LMK cenderung mendukung kepada pasangan calon tertentu, apalagi ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, ini merupakan masalah etis yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah," jelas Sakhroji.
Lanjutnya, "maka dibutuhkan kesadaran diri dan literasi politik yang maksimal dan matang dari semua pihak agar ekses negatif dari pemilihan dapat dihindarkan, sehingga disinilah pentingnya netralitas mereka diperkuat pemahaman dan melakukan pembinaan."
Sakhroji mengungkapkan, pembinaan dan pemahaman netralitas ini sesuai Surat Edaran Pemda Provinsi DKI Jakarta melalui SE SEKDA Nomor. e-0011 Th. 2023 terkait Netralitas ASN, agar jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh ASN menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi sesuai kentang peraturan perundangan. Kepala Biro Pemerintahan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.e-0063/BM.01, Februari 2024, yang ditujukan kepada Para Camat dan Para Lurah, perihal Pelaksanaan Pembinaan Netralitas Bagi Pengurus RT, RW serta Anggota LMK. Pembinaan kepada seluruh jajaran terkait untuk menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi juga harus dilakukan terhadap lembaga mitra pemerintah lainnya yaitu FKDM, FKUB, FBK, PKK dan lainnya.
"Mereka yang masuk dalam keanggotaaan FKDM, FKUB, FBK, LMK dan RT, RW dan PKK merupakan tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang sangat diharapkan berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif, damai dan sehat," ujar Sakhroji.
Dikatakannya, sikap dan tindakan netralitas mereka merupakan salah satu bentuk peran partisipasi masyarakat dari unsur stakeholder dalam mendukung terwujudnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang Damai dan Berintegritas, dengan langkah upaya pencegahan dan usaha mitigasi awal untuk meminimalisir adanya potensi pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Posisi mereka yang dekat dan bersinggungan langsung dengan masyarakat, dapat menjadi langkah pengawasan dan pencegahan awal terhadap adanya potensi pelanggaran pemilihan, seperti politik uang, kampanye hitam, atau intimidasi," terang Sakhroji.
Sakhroji mengingatkan kembali, pemerintah daerah agar melakukan pembinaan dan peningkatan pemahaman terhadap netralitas Pengurus RT, RW, anggota LMK dan mitra-mitra pemerintah daerah lainnya agar bersikap netral, tidak menjadi pengurus/anggota partai politik, tidak berafiliasi kepada partai politik atau pasangan calon, guna menjaga integritas dan menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas di lingkungan masyarakat, untuk mewujudkan Pilkada damai dan berintegritas.
"Selain itu mereka diharapkan dapat membantu pengawas pemilu memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada kami, terkait adanya potensi pelanggaran untuk segera diambil langkah pencegahan dan tindakan preventif lebih awal," pungkasnya.
Tidak ada komentar