LUGAS | Sulawesi Tenggara – Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) memuji langkah Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dalam menangani kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, yang menjadi korban perundungan. Menurut NDPR, Polres Konsel menunjukkan pendekatan yang tidak hanya adil, tetapi juga penuh empati terhadap para pihak yang terlibat, khususnya kelompok rentan.
Pengurus NDPR Pusat, Lubna Puteri Azzara, mengungkapkan bahwa polisi berfokus tidak hanya pada Supriyani, tetapi juga anak-anak yang rentan, termasuk korban dan saksi-saksi anak.
"Polres Konsel telah menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini dengan pendekatan yang adil dan empatik, memperhatikan anak pelaku, korban, serta anak-anak saksi," ujar Lubna dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
NDPR menilai langkah Polres Konsel sebagai model penyelesaian hukum berbasis hak asasi manusia. Pendekatan holistik yang dilakukan, menurut Lubna, memberikan ruang untuk pemulihan fisik, emosional, dan sosial bagi pihak-pihak rentan yang terdampak.
NDPR juga mengapresiasi komitmen Polres Konsel yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan NDPR pada Selasa (22/10). MoU tersebut bertujuan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Konsel, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
“Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan inklusif, khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” pungkas Lubna.
Tidak ada komentar