LUGAS | Kota Bekasi - Kelurahan Medan Satria dengan tegas mengklarifikasi pemberitaan media yang menyebut adanya dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam keterangan resminya pada Kamis, 14 November 2024, Lurah Medan Satria, Wawan Hermawan, SE, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan warga untuk keperluan program ini sebesar Rp150 ribu, yang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sejak 2017.
“SKB Tiga Menteri sudah mengatur biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Biaya ini diperuntukkan untuk persiapan dan pengurusan pendaftaran tanah secara sistematis, sehingga bukan merupakan pungutan liar,” jelas Lurah Wawan.
Detail Sosialisasi dan Proses Pendaftaran Program PTSL di Kelurahan Medan Satria:
Kelurahan Medan Satria telah melakukan sosialisasi kepada warga di lima wilayah (RW 001 hingga RW 005) sejak akhir September 2024. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga untuk mengikuti program PTSL, seperti fotokopi KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Girik.
Jika tanah yang diajukan atas nama orang tua atau kakek-nenek, maka proses pendaftarannya dapat dilakukan atas nama ahli waris, namun nama yang tercantum dalam sertifikat akan mencakup seluruh ahli waris. Jika warga ingin mencantumkan namanya sendiri dalam sertifikat, maka warga harus melengkapi berkasnya dengan Akta Waris (APHB) dari PPAT dan membayar pajak waris serta BPHTB sesuai luas tanah.
Proses Pembayaran yang Jelas dan Transparan
Untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada warga, Kelurahan Medan Satria juga menegaskan bahwa biaya sebesar Rp150 ribu akan disetor melalui rekening bank khusus Tim PTSL dan dilakukan setelah ada kepastian jadwal pencetakan sertifikat PTSL dari Kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga merasa aman dan mendapatkan pelayanan terbaik.
“Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan PTSL ini tidak ada unsur pungli. Semua biaya sesuai aturan dan transparan,” tegas Lurah Wawan.
Apresiasi Warga
Sejumlah warga menyampaikan apresiasinya terhadap program PTSL ini. “Sebagai warga Medan Satria, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Kota Bekasi. Dengan biaya Rp150 ribu, tanah kami bisa bersertifikat,” kata Adnan Saifudin, warga RW 01 RT 02.
Informasi resmi terkait program ini dapat diakses melalui PPID Kecamatan Medan Satria untuk memastikan bahwa warga mendapatkan informasi yang tepat.
Tidak ada komentar