LUGAS | Pulau Taliabu – Wacana pemekaran Kecamatan Taliabu Utara Timur di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali mengemuka. Sejumlah desa mendorong pemekaran dengan alasan pemerataan pelayanan publik. Namun, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, menegaskan bahwa pemekaran tersebut belum memenuhi syarat administratif.

“Tidak memenuhi syarat pemekaran,” ujar Aliong Mus saat dihubungi pada Senin, 6 Januari 2025. Ia merujuk pada aturan bahwa sebuah kecamatan baru harus memiliki minimal 10 desa, sementara usulan pemekaran ini hanya mencakup tujuh desa definitif dan satu desa persiapan.


Pemekaran yang Masih Prematur

Usulan pemekaran ini pertama kali mencuat dalam agenda reses anggota DPRD Pulau Taliabu beberapa waktu lalu. Pemerintah Desa Mananga dan Tanjung Una menjadi pihak yang paling vokal mendukung pemekaran, dengan harapan bisa mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Saat ini, Kecamatan Taliabu Utara menaungi 19 desa yang tersebar di wilayah yang cukup luas. Desa-desa yang mendorong pemekaran, seperti Air Kalimat, Jorjoga, Tanjung Una, Wahe, Mananga, dan Buambono, merasa bahwa akses menuju pusat pemerintahan kecamatan masih jauh dan menyulitkan warga dalam mengurus administrasi maupun layanan publik lainnya.

Namun, fakta bahwa jumlah desa dalam usulan pemekaran belum memenuhi syarat membuat rencana ini terkesan prematur. Aliong Mus mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar soal keinginan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek legalitas, kesiapan infrastruktur, dan kesinambungan pelayanan pemerintahan.


Kebutuhan atau Kepentingan?

Wacana pemekaran wilayah bukanlah hal baru di berbagai daerah di Indonesia. Isu ini kerap muncul menjelang periode politik tertentu dan sering kali dikaitkan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Meski pemekaran diyakini bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pertanyaannya adalah apakah Kabupaten Pulau Taliabu saat ini sudah siap? Dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di daerah, pemekaran yang dipaksakan justru berisiko melahirkan kecamatan baru yang tidak efektif dalam memberikan pelayanan.

Pemerintah pusat sendiri masih menerapkan moratorium pemekaran daerah, kecuali bagi wilayah yang benar-benar mendesak dan telah memenuhi syarat administratif serta kesiapan anggaran. Dalam konteks ini, sikap Bupati Aliong Mus cukup beralasan.


Jalan Tengah: Perkuat Pelayanan, Bukan Sekadar Pemekaran

Daripada terjebak dalam polemik pemekaran yang masih prematur, opsi lain yang lebih realistis adalah memperkuat layanan pemerintahan di Kecamatan Taliabu Utara. Pemerintah daerah bisa mendorong peningkatan infrastruktur, memperbanyak unit pelayanan administratif di desa-desa, serta menambah tenaga aparatur yang dapat menjangkau masyarakat lebih cepat.

Sikap tegas Aliong Mus menolak pemekaran ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi para pengusul. Pemekaran bukan hanya soal membentuk kecamatan baru, tetapi tentang memastikan kesejahteraan masyarakat dengan cara yang lebih efektif dan berkelanjutan.



Laporan Sumpono
Editor: Mahar Prastowo