LUGAS | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Riau pada Kamis (6/3/2025).

Jajaran Kanwil Kemenkum Riau disambut langsung oleh Kepala BRIDA Provinsi Riau, Ronni B. Leksono, yang didampingi oleh Sekretaris, Wakil Central KI, serta Peneliti Ahli Madya. Sementara itu, tim dari Kanwil Kemenkum Riau terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Permasalahan HAM, Pengolah Data Diseminasi HAM, dan Pengelola Keuangan.

Dalam sesi konsultasi yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Nurhasanah Harahap, disampaikan bahwa terdapat perubahan fokus survei dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya survei mencakup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), maka tahun ini survei lebih difokuskan pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Peraturan Perundang-undangan (terkait harmonisasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah), serta Pembinaan Hukum, khususnya dalam aspek Bantuan Hukum.

Selain membahas perubahan fokus survei, Kanwil Kemenkum Riau juga memaparkan Pedoman Kegiatan Monev SPAK dan SPKP. Pedoman ini mencakup tahapan pelaksanaan, timeline, serta laporan tindak lanjut dan evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan ke depan.

Diharapkan hasil survei ini dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan produktif, menghasilkan berbagai masukan strategis bagi pelaksanaan Monev SPAK dan SPKP di tahun 2025.



Sumber Humas Kemenkum Riau