LUGAS | Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengecam keras tindakan teror yang menyasar media Tempo. Aksi tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.  

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam konferensi pers virtual pada Senin (24/03/2025) menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.  

Diketahui, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga, yang ditujukan kepada wartawan desk politik, Francisca Christy Rosana. Insiden ini disusul dengan pengiriman enam bangkai tikus yang dipenggal pada 22 Maret 2025.  

Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa PJS mengambil sikap tegas sebagai berikut:  

1. Menolak Segala Bentuk Tindakan Teror 
   PJS secara tegas menolak segala bentuk teror terhadap kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan transparansi di Indonesia.  

2. Mengutuk dan Melawan Aksi Teror  
   PJS mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

3. Desakan pada Kapolri untuk Bertindak Cepat dan Profesional 
   PJS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror ini. Penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah preseden buruk.  

4. Ajakan Persatuan Lembaga Pers dan Masyarakat 
   PJS mengajak seluruh lembaga pers di Indonesia serta masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.  
Dalam konferensi pers, beberapa pengurus DPD dan DPC PJS turut menyampaikan kekhawatiran mereka. Ketua DPD PJS Gorontalo, Jojo Rumampuk, mengungkapkan bahwa aksi teror terhadap wartawan juga kerap terjadi di daerah, meski tidak mendapat perhatian sebesar kasus Tempo.  

“Kami mengalami hal serupa di daerah. Bedanya, Tempo sebagai media besar mendapat sorotan luas, sementara kasus di daerah kerap terabaikan,” ujar Jojo.  

Menanggapi hal tersebut, Mahmud Marhaba menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keamanan jurnalis di seluruh Indonesia.  

“Sebesar apa pun ancaman terhadap pers, kami di PJS siap berdiri di garis depan demi menjaga kemerdekaan pers. Tugas jurnalistik tidak boleh terganggu oleh teror dalam bentuk apa pun,” tegas Mahmud.  

PJS juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk intimidasi kepada pihak berwenang. Langkah bersama sangat dibutuhkan agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Laporan Romli | Editor: Mahar Prastowo | LUGAS