LUGAS | Tualang, Siak – Tim Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, bekerja sama dengan Tim Reskrim Polres Sawahlunto dan Polres Solok Kota, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FMH (23) dan WJ (22).  

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., pada Rabu (5/3) membenarkan penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang warga bernama Hendry, yang beralamat di Kampung Perawang Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di BTN Cendrawasih Blok G II No.15 RT 006 RW 001, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.  

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, ia meminta pelaku FMH untuk membeli gergaji besi menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, setelah beberapa jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa curiga, korban mencari pelaku ke rumah orang tuanya, tetapi pelaku tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tualang.  

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tualang segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku, FMH diketahui berada di Sawahlunto, Sumatera Barat. Tim Reskrim Polsek Tualang pun bergerak cepat ke lokasi dan bekerja sama dengan Tim Reskrim Polres Sawahlunto.  

Pada keesokan paginya, pelaku FMH berhasil diamankan di Terminal Sawahlunto saat hendak mencari kendaraan untuk pulang. Dalam pemeriksaan awal, FMH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada pelaku WJ melalui Facebook seharga Rp 3.200.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.  

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Tualang bekerja sama dengan Tim Reskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan WJ. Pada siang harinya, pelaku WJ berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil penggelapan.  

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku FMH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, pelaku WJ dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.  

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutup Kapolsek Tualang.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.



Sumber Humas Polres Siak