![]() |
Sidang Perkara Reklamasi Pulau PIK 2 di PN Jakarta Pusat Diwarnai Ketegangan |
LUGAS | Jakarta - Sidang perkara perdata terkait reklamasi Pulau PIK 2 dengan nomor 754/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3). Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja 4 lantai 1 itu diwarnai perdebatan sengit dan sempat memanas sebelum akhirnya dikendalikan oleh petugas keamanan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Marper Pandiangan, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, I Gusti Ngurah, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid, S.H., M.H., mengagendakan penetapan kembali hari sidang. Penggugat dalam perkara ini, Menuk Wulandari dan sejumlah pihak lainnya, menggugat sejumlah tokoh dan korporasi besar, termasuk pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, Anthony Solihin, Antoni Salim, PT PIK 2 Tbk, hingga dua pejabat pemerintahan, Joko Widodo dan Airlangga Hartarto.
Perdebatan Sengit Warnai Persidangan
Sidang yang dimulai pukul 11.48 WIB dihadiri sekitar 30 orang, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Situasi mulai memanas saat mantan pengacara Apdesi, Firdaus Oiwobo, yang berada di dalam ruang sidang terlibat adu argumentasi dengan penggugat dan massa pendukungnya. Perdebatan tersebut nyaris berujung ricuh sebelum akhirnya diamankan oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang dibantu oleh anggota kepolisian.
Setelah insiden tersebut mereda, majelis hakim melanjutkan sidang hingga akhirnya ditutup pada pukul 12.03 WIB. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pengesahan perubahan kuasa hukum.
Konferensi Pers dan Respons Penggugat
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat bersama sejumlah pendukungnya menggelar konferensi pers di lobi PN Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, mereka menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi menyangkut kepentingan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak proyek reklamasi Pulau PIK 2.
"Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proyek ini, dan kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga keberlanjutan lingkungan," ujar salah satu kuasa hukum penggugat di hadapan awak media.
Sekitar pukul 12.50 WIB, massa penggugat akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Situasi di sekitar pengadilan kembali kondusif setelah sempat memanas di awal persidangan.
Sidang berikutnya diprediksi akan semakin menarik perhatian publik, mengingat deretan nama besar yang masuk dalam daftar tergugat serta dampak luas yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi ini. []
Laporan Dani Prasetya | Editor: Mahar Prastowo | LUGAS
Tidak ada komentar