LUGAS | Kota Bekasi - Pemerintah Kecamatan Pondokgede, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Hidup (UPTD LH) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta lapak-lapak yang berada di samping Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Jatiwaringin dan bahu jalan  tikungan menuju Wilayah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).

Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas dan pengguna jalan. Penertiban PKL dipimpin langsung Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah. 

Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah menjelaskan, bahwa giat penertiban menyasar para PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di samping sekolah dan bahu jalan.

“Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang berada di samping Sekolah Dasar Negeri 01 Jatiwaringin dan tikungan yang mengarah ke Jatimakmur. Kita bukan menggusur, tapi digeser sedikit, dan lebih dirapikan," jelas Camat.

Camat  menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi, sebab, kemacetan terjadi karena pembeli yang parkir tidak teratur dan tampak semrawut. 

Di samping itu, penertiban juga dilakukan untuk mengurangi kesan kumuh di wilayah tersebut. Camat juga menghimbau kepada para PKL untuk mentaati peraturan, dengan tidak berjualan dibahu jalan. 

Menurut Camat, saat melakukan penertiban, pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis namun tetap tegas kepada para PKL.

“Kami lakukan penertiban tentunya dilakukan dengan humanis namun tetap tegas, mereka masih tetap dapat berjualan, namun kami harap dapat berjualan dengan tertib dan tidak di bahu jalan,” ujarnya. 

Camat menambahkan, pihaknya akan secara masif melakukan penertiban agar PKL mentaati aturan. Jadi jangan ada yang berjualan di bahu jalan, harus digeser sedikit. Jangan sampai menganggu arus lalu lintas. 

“Kami menghimbau kepada para PKL agar tertib berjualan, silahkan berjualan tetapi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Camat.  (Agus W)