LUGAS | Kota Bekasi - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kaliabang Tengah melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan hukum yang bertemakan "Mengenal Hukum Dengan Mudah dan Jelas". Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al - Fatah Kav. Pengarengan RT 05/28 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025) malam.
Tampak hadir Dewan Pembina LDII Wilayah Kaliabang Tengah H. Darman Rahardjo, S. Sos, Ketua PC LDII Bekasi Utara H.Tugiono, SE,. ketua PAC LDII Kaliabang Tengah H. Amin Dharmawan Saputra, SE., Beserta jajaran pengurus, hadir juga Tugiono Ketua PC LDII Bekasi Utara, Penceramah dan Dewan guru LDII Ustadz Ilham dan para guru lainnya, Ketua DKM Al Fatah H. Suyono dan jajaran pengurus DKM, wakil Ketua Senkom Mitra Polri Bekasi Utara Wagiyanto dan jajaran pengurus senkom Kaliabang Tengah, para tokoh LDII beserta jamaah masjid Al-Fatah.
Dalam sambutannya ketua PAC LDII Kaliabang Tengah H. Amin Dharmawan Saputra menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum yang diadakan merupakan program tahunan dan dilaksanakan untuk pertama kalinya.
"Kegiatan ini baru pertama kali kami adakan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya warga LDII, agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta menjunjung tinggi budaya hukum," kata H. Amin Dharmawan.
H. Amin berharap dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh pemateri, nantinya dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
"Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Konsep Negara Hukum tersebut diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum. Segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku," ucap H. Amin Dharmawan Ketua PAC LDII Kaliabang Tengah saat memberikan sambutan sekaligus membuka Acara penyuluhan Hukum.
Tema sosialisasi dan penyuluhan hukum "Mengenal Hukum Dengan Mudah dan Jelas"
Dengan menghadirkan narasumber Khadirin, S.H. dari PERADI.
Khadirin mengapresiasi inisiatif PAC LDII Kaliabang Tengah menyelenggarakan acara sosialisasi penyuluhan hukum tersebut.
Dalam paparannya, Khadirin menjelaskan sekilas tentang apa penyuluhan hukum. Menurutnya, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan .
Adapun berkaitan dengan ketaatan hukum, ia mengatakan hendaknya dipupuk sejak dari kecil.
“Taat itu awalnya dari orangnya sendiri. Dipupuk sejak dari sekolah atau dari keluarga,” ucapnya.
Khadirin juga memaparkan permasalahan seputar KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga. Karena menurutnya urusan rumah tangga sangat rentan dengan masalah hukum
“Entah dilakukan oleh suami, isteri atau anak dengan berbagai macam bentuknya,” ujarnya.
KDRT dalam bentuknya terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
“Kekerasan ekonomi dapat berupa penelantaran. Si suami tidak menafkahi kepada anak isterinya,” kata Khadirin.
Dalam kaitan banyaknya permasalahan hukum, menurut Khadirin Advokat berperan sebagai penasihat hukum yang membantu tersangka, terdakwa, dan terpidana memahami proses hukum dan memastikan hak-hak mereka tidak dilanggar. Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa penegak hukum, mempertahankan keadilan dan supremasi hukum.
Sebagai Advokat Khadirin, S.H. melayani Konsultasi: Litigasi /Non Litigasi (Pidana/Perdata), Gugatan Cerai, Perubahan nama dan penambahan nama, wanprestasi, Isbat Nikah, Pembatalan Nikah, Kepailitan, Pertanahan, Pembuatan surat somasi, surat gugatan, surat kuasa dan lain-lain.
Sementara itu, Tugiono Ketua Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengapresiasi PAC LDII Kaliabang Tengah yang konsisten menanamkan wawasan kebangsaan dan hukum kepada warganya, dan aktif bersinergi dengan lembaga hukum terkait untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum.
Tugiono mencontohkan, kelihatan kecil dan hanya main-main ataupun iseng dengan temannya niatnya bercanda, memotret temanya tidur atau memvideokan temannya lagi tidur ngorok. Kemudian menyebarkan foto atau video tersebut sehingga viral. Apabila orang yang di foto atau di videokan itu tidak terima kemudian melaporkan ke Polisi. Pelaku penyebaran foto tersebut dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Oleh karena itu kegiatan ini sangat penting, sangat baik dilaksanakan. Ini merupakan Kegiatan perdana yang dilakukan oleh PAC LDII Bekasi Utara. Kegiatan ini untuk tentunya untuk mewujudkan masyarakat taat hukum dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara. kami senang karena di sinilah kita melihat ada kesinergian antara Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan lembaga hukum dalam hal ini PERADI," ungkap Tugiono.
Masih Menurut Tugiono, diperlukan kerjasama semua elemen masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat sadar hukum adalah masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang hukum, serta mampu mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Di sinilah kita bersama-sama akan bersinergi dalam hal meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” jelas Tugiono.
H. Darman Rahardjo Pembina LDII Wilayah Kaliabang Tengah usai acara menyampaikan , penyuluhan hukum perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Allah memerintahkan manusia untuk teratur dan hidup terrib dalam bermasyarakat," kata H. Darman.
Menurut H.Darman penyuluhan hukum dapat menjadi bagian dakwah dalam membina umat.
“Kegiatan ini merupakan dakwah Islamiyah untuk membina umat agar teratur, tertib, paham hukum sesuai dengan ajaran Rasulullah untuk menciptaka kemaslahatan umat," ucapnya.
H. Darman juga menghimbau kepada para pencari kerja untuk berhati-hati terhadap lowongan kerja palsu yang disebarkan oleh oknum-oknum jahat. Modus penipuan ini kerap terjadi, di mana oknum menyebarkan informasi lowongan kerja palsu dan panggilan wawancara yang tidak valid. Pencari kerja sebaiknya berhati-hati dan tidak langsung percaya pada informasi yang didapat.
"Harapannya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran hukum warga LDII dalam berkehidupan bermasyarakat. Dengan meningkatkan literasi hukum, masyarakat dapat menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan hukum. Pengetahuan hukum sangat penting karena membantu individu memahami hak dan kewajibannya, serta bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat," pungkasnya. ( Agus W)
Tidak ada komentar