LUGAS | Bobong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024, untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, di kantor KPU setempat, pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, bersama empat komisioner lainnya. Dalam keterangannya, Rometi menegaskan bahwa penetapan pasangan Sashabila–Yasir dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Pulau Taliabu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
"Proses ini merupakan amanat konstitusi dan menjadi rangkaian akhir dari tahapan pemilihan setelah melalui PSU dan pengesahan hasil melalui putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rometi dalam pidato pembukaan pleno.
Kronologi Dinamis Pilkada Taliabu 2024
Pilkada Taliabu 2024 tidak berlangsung mulus. Sejak tahapan awal hingga penetapan, dinamika politik dan sengketa hasil pemilu mewarnai perjalanan demokrasi di wilayah kepulauan yang terletak di Provinsi Maluku Utara ini.
Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Calon (Agustus–September 2024):
Dua pasangan calon resmi mendaftar dan ditetapkan KPU: pasangan petahana dan penantangnya, Sashabila Widya L. Mus yang merupakan putri mantan Bupati Aliong Mus, berpasangan dengan birokrat senior La Ode Yasir.
Kampanye dan Debat Publik (Oktober–November 2024):
Tahapan kampanye diwarnai saling tuding dan isu politisasi birokrasi. Debat publik yang digelar dua kali memperlihatkan perbedaan visi antara pembangunan berbasis kawasan pesisir dan daratan.
Pemungutan Suara (27 November 2024):
Pemungutan suara berjalan relatif lancar. Namun, selisih suara yang tipis antara dua kandidat memunculkan gugatan dari pasangan lawan ke Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (Maret 2025):
MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai terjadi pelanggaran administratif dan manipulasi data pemilih.
Pelaksanaan PSU dan Rekapitulasi (April 2025):
PSU berjalan aman dengan pengawasan ketat Bawaslu dan aparat keamanan. Hasilnya mempertegas kemenangan pasangan Sashabila–Yasir.
Penetapan Pasangan Terpilih (8 Mei 2025):
KPU menetapkan pasangan pemenang secara sah, sekaligus menutup seluruh tahapan Pilkada Pulau Taliabu 2024.
Warisan Dinasti dan Tantangan Kepemimpinan Baru
Kemenangan Sashabila L. Mus memperpanjang jejak politik dinasti keluarga Mus di Taliabu. Sang ayah, Aliong Mus, sebelumnya menjabat dua periode sebagai Bupati. Meski demikian, pasangan ini menjanjikan pendekatan baru dalam membangun Taliabu, dengan fokus pada konektivitas antarpulau, pendidikan maritim, dan perbaikan layanan kesehatan di wilayah terpencil.
“Saya ingin membuktikan bahwa generasi muda juga bisa memimpin dengan bersih dan responsif. Ini bukan soal keluarga, tapi komitmen pada pelayanan publik,” ujar Sashabila saat memberikan sambutan usai pleno.
Sementara La Ode Yasir, yang dikenal sebagai pensiunan polisi, menyatakan akan membawa pendekatan birokrasi yang efisien dalam mendukung program-program prioritas pemerintahan baru. La Ode Yasir, seorang pensiunan perwira pertama Polri yang sebelum terjun ke dunia politik, dikenal memiliki rekam jejak panjang di kepolisian, dengan penugasan di berbagai wilayah di Indonesia Timur. Ia pensiun dengan jabatan terakhir Kapolsek Taliabu Timur Selatan.
Penetapan ini sekaligus menjadi awal dari persiapan pelantikan kepala daerah terpilih yang direncanakan akan dilaksanakan seiring dengan jadwal pelantikan serentak nasional.
Laporan: SUMPONO | Editor: MAHAR PRASTOWO
Tidak ada komentar