LUGAS | Purwokerto — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas berinisial AHD digugat ke Pengadilan Negeri Purwokerto oleh seorang warga bernama Satya Dharma karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata ini tercatat dalam nomor perkara 42/Pdt.G/2025/PN.Pwt dan mulai disidangkan pada Senin (16/6/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar pagi ini, Senin (16/06/2025) tergugat AHD tidak hadir di ruang persidangan. Ketidakhadiran ini dicatat oleh majelis hakim dan sidang ditunda untuk memberi kesempatan tergugat hadir pada agenda selanjutnya, termasuk dalam proses mediasi yang menjadi bagian dari tahapan awal perkara perdata.
“Kami layangkan gugatan karena menurut kami AHD telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia tidak mengosongkan tiga bidang tanah yang secara sah telah dibeli oleh klien kami sejak tahun 2021 dan 2023,” ujar kuasa hukum Satya Dharma, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, dari kantor hukum HAK 38 & Partners Law Office.
Menurut Kurniawan, ketiga bidang tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya dan disahkan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani di hadapan notaris. Kurniawan juga menyebut bahwa sebelumnya perkara ini pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun kemudian berakhir dengan penandatanganan AJB oleh pihak tergugat.
“Uangnya sudah diterima, AJB sudah ditandatangani, sekarang berulah lagi. Seharusnya sebagai anggota dewan yang terhormat, beliau memberi contoh yang baik. Karena tak kunjung ada itikad baik untuk mengosongkan lahan, kami tempuh jalur hukum,” tegas Kurniawan.
Gugatan tersebut tidak hanya menuntut pengosongan lahan, tetapi juga mencakup klaim ganti rugi material senilai Rp3,5 miliar atas batalnya kerja sama bisnis penggugat dengan sebuah perusahaan makanan. Selain itu, penggugat mengklaim mengalami kerugian imateril sebesar Rp5 miliar atas potensi penggunaan lahan yang tidak dapat dilakukan.
Total tuntutan kerugian yang diajukan dalam gugatan mencapai Rp8,5 miliar.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sahnya perjanjian jual beli yang telah dilakukan secara notariil serta menetapkan sita jamin atas objek sengketa. “Kami berharap saat mediasi nanti, tergugat bersedia mengosongkan lahan dengan sukarela. Namun jika tidak, tentu perkara ini akan terus berjalan hingga putusan,” imbuh Kurniawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AHD belum memberikan pernyataan resmi.
Catatan Redaksi:
Perkara ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam transaksi properti, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pasca-akta jual beli. Sengketa ini juga menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik harus dijaga, termasuk dalam urusan hukum perdata pribadi.
Tidak ada komentar