LUGAS | Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA mulai hari ini, tanggal 2 Juni 2025. Hal ini mengikuti surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut dilakukan apel gabungan persiapan jam malam peserta didik bertempat di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (2/6/2025) malam. 

Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus. Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat. 

Karto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam arahannya kepada peserta apel menyampaikan. 

"Alhamdulillah Malam ini kita akan melaksanakan arahan Gubernur bahwa malam ini awal dari jam malam bagi pengawasan remaja yang masih melakukan kegiatan di tempat-tempat yang memang tidak seharusnya, karena di selatan ini banyak tempat-tempat hiburan  tempat-tempat ngopi dan lainnya. Malam ini kita bergerak di lokasi-lokasi yang menjadi tempat-tempat anak-anak mangkal bisa di cafe bisa di tempat makan dimana tempat permainan," kata Karto. 

Karto mengatakan, kebijakan ini harus dilaksanakan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

"Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Tapi apabila nanti dijumpai supaya di foto juga. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan sebagai pengekangan," jelas Karto. 

Sementara itu menurut Karya Sukmajaya Camat Bekasi Selatan, untuk wilayah Bekasi Selatan pelaksanaannya dilakukan linmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan tetap dibawah kendali Lurah diwilayahnya.

Kegiatan apel gabungan diikuti Camat Bekasi Selatan beserta jajaran, Kapolsek Bekasi Selatan beserta unsur Bhabinkamtibmas,  Danramil 01 Keranji beserta unsur Babinsa, Lurah Se-Kecamatan Bekasi Selatan beserta staf, kasi Trantib Kecamatan Bekasi Selatan, Ka. UPTD LLAP Dishub Kecamatan Bekasi Selatan beserta anggota, Kasi Pemtibum Kelurahan Se-Kecamatan Bekasi Selatan, Korlap Pol PP beserta anggota, Anggota Satlinmas Kelurahan Se-Kecamatan Bekasi Selatan. 
Apel gabungan juga dihadiri Karto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi yang sekaligus menjadi pembina apel. 

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dr Dedi Herdiana membacakan surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK ini menetapkan larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan membentuk karakter generasi muda Jawa Barat.

Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter “Panca Waluya”:  Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Dengan membatasi waktu di luar rumah, diharapkan pelajar dapat lebih fokus pada aktivitas positif dan terhindar dari pergaulan bebas serta potensi tindakan negatif lainnya.

Sementara itu, Danramil 01/Kranji Mayor Inf. Taufik Ismail mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita, demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Danramil menyampaikan kepada para petugas untuk menjaga kesehatan, bekerja dengan tulus, ikhlas dan penuh kewaspadaan.
"Diharapkan pula  peran aktif masyarakat untuk  dapat memperkuat upaya pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Kita berdoa  semoga yang kita laksanakan menjadi amal baik semua," pungkas Danramil. (Agus W)