LUGAS | Siak - Komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dengan barang bukti yang mengkhawatirkan: lima paket Shabu seberat total 15,45 gram dan tiga butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Perjuangan Gang Dendan, Dusun Sati, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah Hendra alias Een bin Iskandar (41), warga Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit. Berdasarkan penyelidikan intensif, Hendra diketahui berperan sebagai bandar yang aktif memasok narkoba di wilayah Siak.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 5 paket Shabu dengan berat kotor 15,45 gram

  • 3 butir pil ekstasi

  • 1 unit handphone merk Oppo

  • 1 kotak hitam sebagai tempat penyimpanan narkoba

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi kejadian. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka kedapatan membawa satu paket Shabu dan tiga butir ekstasi di saku celana, sementara empat paket lainnya ditemukan di kotak hitam yang disimpan di saku lainnya,” terang AKP Tony.

Dari hasil interogasi, HENDRA mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinisial AD, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh Polres Siak.

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif.

AKP Tony menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Siak. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini mungkin tidak akan secepat ini terjadi,” ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu AD yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Polres Siak kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

"Bersama kita bisa mewujudkan Siak yang bersih dan bebas dari narkoba," pungkas AKP Tony.



Suber Humas Polres Siak