Kejati Sumut Geledah Kantor Direksi dan Mitra Bisnis

 

LUGAS | Medan — Penyidikan dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Region 1 memasuki babak baru. Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah sedikitnya lima lokasi penting di Deli Serdang, Kamis (28/8/2025), termasuk kantor direksi PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta beberapa proyek residensial yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam kerjasama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land terkait alih fungsi aset perkebunan menjadi kawasan perumahan.

 
Rangkaian Penggeledahan

Tim penyidik, dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, menyisir ruang direksi, komisaris, hingga gudang arsip PTPN I di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 16. Operasi serupa dilakukan di kantor PT NDP di Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah lokasi proyek perumahan CitraLand di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

“Geledah ini sah secara hukum, berdasarkan surat perintah Kajati Sumut dan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi.


Indikasi Pelanggaran

Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang dialihkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021.

“Kewajiban itu diabaikan. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” kata Husairi.

Selain itu, tim juga menyoroti pola pemasaran dan penjualan perumahan di tiga kawasan CitraLand yang dikelola PT DMKR. Diduga ada perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.


Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung mengenai dugaan penyalahgunaan aset PTPN I melalui skema kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land. Aset perkebunan yang semula berstatus HGU dialihkan menjadi kawasan hunian modern. Namun, kewajiban terhadap negara diduga diabaikan.

Praktik serupa pernah mencuat di beberapa daerah lain, ketika lahan eks HGU dikomersialisasikan tanpa melalui mekanisme legal yang seharusnya. Pola ini kerap menimbulkan kerugian negara sekaligus menyingkirkan hak masyarakat lokal atas tanah.


Menunggu Hasil Pengembangan

Hingga kini, tim penyidik masih mendalami besaran aset yang terjual serta potensi kerugian negara. “Masih dalam tahap pengembangan. Nilai total aset dan jumlah transaksi akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Husairi.

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di tubuh BUMN perkebunan. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan menjerat pihak-pihak di balik alih fungsi lahan yang bernilai triliunan rupiah itu.




(L/Mahar Prastowo)