LUGAS | TALIABU — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menggelar sosialisasi Program Jaga Desa sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak tingkat pemerintahan desa. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (27/8/2025), dipimpin langsung Kepala Kejari Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, SH., MH., didampingi jajaran intelijen kejaksaan.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta seluruh kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kabupaten Pulau Taliabu.

Program ini merujuk pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa. Melalui program tersebut, kejaksaan memberikan pendampingan hukum, asistensi, bimbingan, dan penerangan hukum kepada perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Program ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus menumbuhkan masyarakat desa yang taat hukum,” ujar Nurwinardi.
 
 


Ia menambahkan, dengan pemahaman hukum yang baik, pemerintah desa dapat lebih tertib dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Harapannya, pembangunan desa berjalan sesuai regulasi dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Program Jaga Desa menjadi penting mengingat dana desa kerap menjadi sorotan publik. Salah kelola atau lemahnya akuntabilitas dapat menimbulkan masalah hukum. Dengan adanya penyuluhan hukum sejak dini, kejaksaan mendorong terciptanya desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat.



 Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo