LUGAS | TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri pinjaman daerah senilai Rp115 miliar di Bank Maluku–Maluku Utara. Pinjaman yang diajukan pada 2022 itu kini disorot karena diduga sarat penyimpangan.

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menyampaikan pihaknya tengah memeriksa sejumlah dokumen pengajuan maupun persetujuan DPRD terkait pinjaman tersebut. “Saat ini kami masih menelusuri dokumen-dokumen pinjaman,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Langkah pansus semakin mendapat sorotan setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, Suprayidno, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap mengungkap aliran dana pinjaman itu. Suprayidno, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan fasilitas MCK, menuding dana pinjaman digunakan untuk proyek fiktif oleh kontraktor yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum Suprayidno, mengatakan pinjaman Rp115 miliar seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Namun, menurut dia, dana yang benar-benar dicairkan hanya Rp40 miliar. “Dana itu justru digunakan untuk pekerjaan fiktif milik orang dekat mantan bupati, Yopi Saraung,” kata Agus.

Ia menambahkan, pengelolaan pinjaman itu dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah Salim Ganiru, Kepala Bappeda Syamsudin Ode Maniwi, dan Kepala BPKAD Abdul Kadir Nur Ali. Agus mempertanyakan legalitas TPAD dalam mengurus pinjaman tersebut. “Jika TPAD tidak mendapat kuasa dari kepala daerah, maka secara normatif pinjaman itu tidak sah,” ujarnya.

Pansus DPRD resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada 9 September lalu. DPRD menyatakan akan menelusuri aliran dana dan memastikan penggunaan pinjaman sesuai peruntukan. “Langkah DPRD sudah tepat agar kasus ini terang benderang,” kata Agus.

Ia menegaskan, jika ditemukan penyimpangan, pansus sebaiknya merekomendasikan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Hasil pansus jangan berhenti di meja DPRD. Harus ditindaklanjuti karena perbuatan ini melanggar hukum,” katanya.

Pembentukan pansus ini diharapkan dapat membuka tabir pengelolaan pinjaman Rp115 miliar, sekaligus menjawab keresahan publik Pulau Taliabu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.



Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo