LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Polres Bitung melalui Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

Kedua pelaku yang diamankan adalah SAG (29 tahun) dan YP (23 tahun). Senin (8/9/2025).

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., M.H, melalui Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas. S.Sos, S.H.  

Mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 7/9/2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Korban, Suryani Pongoh, mendengar suara keributan dan mendapati dua orang yang tidak di kenal sedang memegang senjata tajam dan mengancam anaknya, Ray Aditya. Korban mencoba melerai, namun salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah anak korban Ray Aditya tapi tidak mengena selanjutnya  korban berupaya melerai yang akhirnya pisau salah satu pelaku mengena jari tangan korban.

Dari peristiwa tersebut Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos, S.H, merespon cepat laporan masyarakat dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Kedua pelaku berhasil ditemukan dan saat diinterogasi kedua nya mengakui perbuatannya dan kedua pelaku menyerahkan senjata tajam yang digunakan kepada Tim. 


Selanjutnya Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau badik ke Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut. 


Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan Kapolsek Aertembaga mengharapkan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri tapi laporkan kepihak Kepolisian dan stop bawa-bawa sajam karena akan di tindak tegas.