LUGAS | TALIABU — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka adalah HAK, Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri; FS, Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri; dan IM, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu pada 2020.

Menurut Nurwinardi, PT Taliabu Jaya Mandiri tidak memenuhi syarat sebagai badan usaha milik daerah. “Perusahaan ini bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan pers.

Akibat penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dana tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Secara subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 23 saksi, menghadirkan dua ahli, serta mengacu pada laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Pulau Taliabu.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate menjatuhkan vonis terhadap AT dalam perkara korupsi pengadaan solar cell tahun anggaran 2015 di Kabupaten Pulau Taliabu. AT divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah lebih dulu dijatuhi hukuman.


Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo