Jejak Janji Ganti Rugi Lahan Warga di Balik Pembangunan Jetty dan CPP Migas
LUGAS | LUWUK BANGGAI - Pagi-pagi sekali, sebelum matahari menanjak di atas Teluk Tolo, warga Desa Pasibololi dan Gori-gori sudah lama terbiasa turun ke sawah dan kebun kelapa. Begitulah kehidupan berjalan sejak dekade 1950-an, sejak republik ini baru belajar berdiri. Namun, sejak pembangunan Jetty dan Central Processing Plant (CPP) Senoro dimulai pada awal 2010-an, hamparan itu perlahan lenyap. Yang tertinggal hanyalah janji.
Warga menyebut luas lahan yang kini tak lagi bisa mereka kelola mencapai sekitar 96 hektare. Lahan itu berada di wilayah Desa Pasibololi, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Di atasnya, berdiri infrastruktur vital industri migas, proyek besar yang dikaitkan dengan operasi Pertamina–Medco melalui skema kerja sama hulu migas.
Namun, bagi 33 keluarga yang menggarap dan menempati lahan tersebut turun-temurun, proyek strategis itu menyisakan pertanyaan mendasar: ke mana ganti rugi yang dijanjikan?
Dokumen Ada, Hak Tak Kunjung Tiba
Investigasi ini menelusuri dokumen resmi pemerintah desa yang terbit sejak 2011. Salah satunya adalah Surat Keterangan Penguasaan Tanah atas nama warga Desa Sinorang, desa induk sebelum dimekarkan menjadi Gori-gori dan Pasibololi. Dalam dokumen tersebut, tercatat jelas:
- Identitas penggarap dan pemilik kebun
- Luas lahan yang dikuasai
- Batas-batas alam dan kebun warga lain
- Rencana penggunaan lahan untuk Jetty dan CPP migas
- Rujukan pada rekomendasi DPRD, Bupati, Gubernur Sulawesi Tengah, hingga dokumen AMDAL
Dokumen itu bukan sekadar kertas administratif. Ia menegaskan satu hal penting: negara tahu bahwa lahan itu dikuasai warga.
Bahkan, dalam sejumlah rekomendasi resmi, tercantum harga ganti rugi Rp500.000 per meter persegi. Angka itu berulang kali disebut dalam surat rekomendasi pejabat daerah pada 2010–2011.
Namun, sejak proyek berjalan hingga 2025, warga mengaku tak pernah menerima kompensasi utuh, bahkan sebagian mengaku tak menerima sama sekali.
Janji yang Berputar, Warga yang Menunggu
Aziz T. Parman, Kepala Desa Gori-gori saat ini, yang pada masa awal proyek menjabat sebagai Kepala Desa Sinorang, mengaku telah menyaksikan sendiri kelelahan warganya.
“Berbagai upaya sudah dilakukan. Mediasi dengan pemerintah daerah, pemalangan lahan, pertemuan demi pertemuan. Tapi ujungnya selalu sama: dijanjikan, lalu hilang kabar,” ujar Aziz kepada LUGAS.
Menurutnya, sejak 2011 hingga kini, warga terjebak dalam ruang tunggu yang tak berujung. Setiap pergantian pejabat dan manajemen, persoalan seperti diulang dari nol.
“Warga kami sudah capek. Kepada siapa lagi kami harus mencari keadilan?” katanya lirih.
Dari Sawah ke Pagar Proyek
Sebelum alat berat datang, lahan tersebut adalah sawah produktif dan kebun kelapa. Hasilnya memang tak berlimpah, tetapi cukup untuk menyekolahkan anak, membeli beras, dan menjaga dapur tetap mengepul.
Kini, pagar proyek dan zona terbatas menggantikan pematang sawah. Warga kehilangan bukan hanya tanah, tetapi juga sumber penghidupan.
Sejumlah warga mengaku sempat dijanjikan skema bertahap, ada yang disebut “menunggu pengukuran ulang”, ada pula yang diminta bersabar karena “administrasi pusat”. Namun, tahun demi tahun berlalu tanpa kejelasan.
Celah Lama dalam Proyek Strategis
Kasus Senoro menunjukkan pola klasik konflik agraria di sekitar proyek strategis nasional:
- Penguasaan lahan berbasis adat dan pengelolaan lama
- Administrasi desa dan rekomendasi daerah yang mengakui keberadaan warga
- Peralihan fungsi lahan cepat atas nama kepentingan energi
- Ganti rugi yang tersendat, bahkan menghilang dalam lintasan birokrasi
Secara hukum, keberadaan rekomendasi pejabat daerah dan dokumen penguasaan tanah semestinya menjadi dasar penyelesaian. Namun, dalam praktiknya, posisi tawar warga melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar dan struktur negara yang berlapis.
Menunggu Negara Hadir
Hingga laporan ini diturunkan, warga Pasibololi dan Gori-gori masih berharap. Bukan pada belas kasihan, melainkan pada keadilan yang dijanjikan oleh dokumen negara itu sendiri.
Mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya meminta satu hal sederhana: hak mereka diakui dan diganti secara layak.
Di Senoro, gas sudah mengalir. Namun bagi puluhan keluarga, keadilan masih tersendat di pipa yang entah di mana bocornya.
Catatan redaksi:
Laporan ini akan dilanjutkan dengan penelusuran tanggapan perusahaan terkait, klarifikasi pemerintah daerah dan instansi hulu migas, serta audit dokumen pembebasan lahan.
Laporan: Sumpono| Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar