LUGAS | Siak – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jum'at malam, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Baru Bakal, Kampung Tualang Timur. Operasi penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan bahwa informasi warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” jelas AKP Tony.

Saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TG (32).

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,85 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik bening dan diselipkan di saku celana sebelah kiri tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, tisu, uang tunai pecahan Rp50.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial TB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Tony.

Hasil tes urine terhadap TG menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga tersangka berperan sebagai bandar narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Siak memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika,” pungkas AKP Tony.