DPRD Pekanbaru Sorot Dugaan ‘Permainan’ Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

LUGAS | Pekanbaru — Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV, Zulkardi, mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan kejanggalan dalam proses penetapan ganti rugi tanah untuk proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Pernyataan ini disampaikan usai menerima langsung pengaduan dari puluhan warga terdampak yang merasa dirugikan oleh mekanisme yang berjalan saat ini.

Dalam pernyataannya, Zulkardi menegaskan bahwa kritik bukan berarti menolak pembangunan infrastruktur, tetapi menuntut kejelasan dan keadilan perhitungan ganti rugi bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan tol. Ia menyatakan dukungan terhadap percepatan proyek strategis nasional, namun menolak praktik yang menurutnya berpotensi merugikan masyarakat kecil.

“Kami menerima langsung pengaduan warga. Bukan soal menolak pembangunan, tapi ada indikasi kuat permainan dalam penentuan ganti rugi. Ini yang harus dibuka terang-benderang,” ujar Zulkardi.

Ia menyebut sedikitnya 15 warga terdampak telah datang ke DPRD, terdiri dari pemilik lahan serta penghuni yang tinggal di atas lahan tersebut. Zulkardi mengatakan persoalan ini memengaruhi “puluhan jiwa” karena satu bidang tanah bisa dihuni oleh sejumlah warga.

Harga tanah yang berbeda mencolok di lokasi sepadan menjadi sorotan utama. Ia mencontohkan kasus Junaidi, seorang warga yang lahannya dinilai tidak adil: dari luas 3.672,5 meter persegi, hanya 1.998 meter persegi yang dinilai, dengan harga Rp140 ribu per meter persegi. Padahal, tanah sepadan di lokasi yang sama di sisi lain dijual Rp230 ribu per meter persegi. Sisa tanah seluas 1.674,5 meter persegi disebut belum pernah dinilai sama sekali.

“Selisih Rp90 ribu per meter itu bukan angka kecil. Kalau tanahnya satu hamparan, apa dasar pembedaannya?” tanya Zulkardi mengkritisi perbedaan tersebut.

Zulkardi juga mempertanyakan klaim bahwa sebagian lahan merupakan Barang Milik Negara (BMN), karena dalam kasus lain di lokasi yang sama pada 2013 pernah dilakukan ganti rugi untuk pelebaran jalan. Ia menyebutkan pertanyaan itu sebagai contoh inkonsistensi penetapan status lahan.

Ia menduga persoalan ini melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi perangkat daerah seperti PPK tol, BPN, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Zulkardi menekankan bahwa DPRD akan mendesak terjadinya pertemuan terbuka yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan BPN dan BPKP wilayah, guna mengurai persoalan secara komprehensif.

“Kami ingin semua duduk satu meja. Jangan rakyat kecil disuruh patuh, sementara prosesnya sendiri tidak transparan,” tegasnya.

Zulkardi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak takut menyampaikan keluhan secara resmi kepada DPRD. Menurutnya, pembangunan infrastruktur nasional tidak boleh mengorbankan keadilan bagi warga terdampak.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam perdebatan publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Indonesia, yang sering diwarnai persoalan administrasi dan perbedaan penilaian harga di lapangan serta kebutuhan memperkuat mekanisme proteksi hukum bagi pemilik hak atas tanah.



Sumber:

[1]: https://www.goriau.com/berita/baca/zulkardi-ganti-rugi-tol-pekanbaru-rengat-bau-permainan.html

[2]: https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/download/35181/33696

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1