![]() |
| (Dok Google) |
LUGAS | Manado – Kasus mobil tangki bermuatan solar subsidi dengan nomor polisi DB 8712 CE kembali mencuat ke ruang publik. Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polresta Manado pada 18 Juni 2025, terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi—sebuah isu sensitif yang kerap menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Polresta Manado memastikan bahwa perkara ini bukan dihentikan tanpa proses, melainkan telah melalui tahapan penyelidikan yang dinyatakan selesai. Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana,” ujar Kompol Isral.
Mengapa Kendaraan Dilepaskan?
Pelepasan mobil tangki ini kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus distribusi BBM subsidi kerap dikaitkan dengan praktik penyelewengan yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Menurut pihak kepolisian, pelepasan kendaraan justru merupakan konsekuensi hukum ketika tidak ditemukan dasar untuk penahanan. Menahan barang bukti tanpa landasan hukum, kata Kompol Isral, berpotensi melanggar hak pemilik kendaraan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
“Jika tidak ada pelanggaran, maka tidak ada dasar hukum untuk menahan kendaraan,” tegasnya.
Pengawasan Internal: Apakah Cukup?
Menjawab keraguan publik, Polresta Manado melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyatakan bahwa perkara ini tidak berhenti pada penyelidikan eksternal semata. Subdit Paminal dan Irwasda Polda Sulawesi Utara turut melakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan kasus tersebut.
Langkah ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari mekanisme kontrol agar proses hukum berjalan profesional dan akuntabel.
“Kami memahami sensitivitas kasus BBM subsidi. Karena itu, pengawasan internal dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara,” ujar Iptu Agus.
Di Antara Fakta Hukum dan Kepercayaan Publik
Meski telah dinyatakan selesai, kasus ini menunjukkan adanya jarak antara hasil penyelidikan hukum dan persepsi publik. Minimnya informasi yang dipahami masyarakat di tahap awal penanganan perkara dinilai menjadi celah munculnya spekulasi dan narasi liar.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik dan klarifikasi, sekaligus mengajak media menjalankan fungsi kontrol secara berimbang dan berbasis verifikasi.
“Kami tidak anti kritik. Tapi kritik harus berdasar fakta,” pungkas Iptu Agus.
Kasus mobil tangki DB 8712 CE akhirnya menjadi pengingat bahwa dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik luas, transparansi dan komunikasi yang utuh sama pentingnya dengan penegakan hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar