Pembakaran Rumah di Sri Gading: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku di Bengkalis

LUGAS | SIAK — Warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, dikejutkan oleh peristiwa dugaan pembakaran rumah milik Maryanto (38) pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Api sempat membakar bagian dinding papan di area garasi rumah korban sebelum berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky S.Sos., M.H, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban mendengar suara ledakan dari arah garasi rumah.

“Korban sempat mengira suara tersebut berasal dari handphone anaknya yang sedang diisi daya. Namun setelah dicek, api sudah membakar bagian garasi rumah,” ujar IPTU Marhengky, Sabtu (27/12).

Korban bersama istrinya, dibantu warga sekitar, segera melakukan upaya pemadaman. Sekitar pukul 03.36 WIB, api berhasil dikendalikan. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain, diduga kuat digunakan sebagai alat pembakaran.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial SM (45) dan SK (39). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Polisi lebih dahulu mengamankan SM di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 18.25 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, SK datang ke lokasi yang sama dan turut diamankan petugas.

“Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang disita antara lain satu botol air mineral berisi pertalite serta sehelai kain kaos yang digunakan sebagai sumbu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman pidana penjara.

IPTU Marhengky juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menyikapi persoalan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan dijadwalkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.




Sumber Humas Polres Siak

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1