LUGAS | PEKANBARU— Puluhan warga Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, menggelar aksi demonstrasi di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Senin (26/1/2026). Aksi ini dipicu oleh terputusnya akses jalan lingkungan yang telah puluhan tahun menjadi penghubung utama antarpermukiman warga akibat pembangunan tol. Warga menilai pembangunan infrastruktur strategis tersebut mengabaikan kebutuhan akses dasar masyarakat setempat.
Demonstrasi berlangsung sejak pagi, di mana warga memblokir sebagian jalur tol yang sebelumnya merupakan Jalan Pinang — jalur vital yang menghubungkan Jalan Belidang ke Jalan Sukamaju.
“Biasanya cukup 3 sampai 5 menit. Sekarang bisa 15 sampai 30 menit karena harus memutar ke jalan besar,” ujar Ketua RW 07 Kelurahan Muara Fajar Timur, Kamal Azmi, yang ditemui di lokasi aksi.
Akses Publik Terputus dan Dampaknya Bagi Warga
Sejak Jalan Pinang tertutup total akibat proyek tol, warga terpaksa menempuh rute panjang melalui Jalan Yos Sudarso untuk menjangkau permukiman lain, sekolah, dan fasilitas umum. Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan waktu tempuh, tetapi juga berdampak pada mobilitas harian warga.
Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat penimbunan tanah proyek tol yang menyebabkan sedimentasi di sungai setempat. Netris, seorang warga yang telah tinggal di kawasan itu hampir tiga dekade, mengatakan bahwa banjir menjadi lebih sering terjadi dan menghambat keluar-masuknya penduduk saat hujan deras.
Permintaan Jembatan Penyebrangan dan Prosedur Pengajuan
Aksi ini dilatarbelakangi juga oleh tuntutan warga untuk pembangunan jembatan penyeberangan yang menghubungkan sisi kiri dan kanan tol. Sejak awal pembahasan pembangunan tol pada 2022, warga telah mengusulkan solusi ini kepada pihak kecamatan dan Dinas PUPR, namun usulan tersebut belum terealisasi secara teknis hingga saat ini.
Warga menyatakan bahwa solusi usulan bukan berupa pembangunan jalan sirip tol (frontage road), tetapi jembatan penyeberangan yang dinilai paling praktis mengingat kawasan tersebut merupakan satu permukiman dalam satu RW. Namun, saat penanganan usulan pada September 2025, mekanisme yang diproses justru berbeda dari harapan warga.
Klarifikasi PPK Tol dan Mekanisme Administratif
Terkait tudingan bahwa surat permohonan pembangunan jembatan tertahan di pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan memberikan klarifikasi. Menurut Eva, surat tersebut memang berada di tangannya, namun prosedur yang semestinya adalah pengusulan dari lurah kepada Wali Kota Pekanbaru, kemudian diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia membantah ada niat menghambat penyampaian aspirasi warga.
Lebih lanjut, Eva menyebut bahwa agenda Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menjadi salah satu kendala dalam proses penyampaian. Ia juga menyatakan bahwa dirinya berupaya membantu agar aspirasi tersebut dapat tersampaikan.
Perspektif Lebih Luas atas Pembangunan Infrastruktur
Kasus akses terputus akibat pembangunan tol ini mencerminkan tantangan yang sering muncul dalam pembangunan infrastruktur besar di Indonesia. Jalan tol seperti JTTS yang mencakup ruas Pekanbaru–Rengat merupakan bagian dari jaringan tol Trans Sumatra yang direncanakan memberi konektivitas lebih luas hingga Medan pada 2031, dengan pembangunan tahap hingga Pekanbaru ditargetkan selesai lebih awal.
Namun, meskipun proyek tol dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas regional, kasus di Kelurahan Muara Fajar Timur memperlihatkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dan kebutuhan akses warga setempat dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi. Studi akademis menyebutkan bahwa perubahan infrastruktur seperti jalan tol dapat menimbulkan dampak sosial yang signifikan bagi komunitas lokal apabila tidak ditangani secara komprehensif.
Harapan Warga dan Rekomendasi
Warga yang terlibat dalam aksi menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan tetap ada, namun mereka menuntut agar solusi yang diajukan dapat benar-benar mengembalikan akses yang hilang dan meminimalkan dampak terhadap kehidupan sehari-hari mereka.
Aksi ini menjadi pengingat akan perlunya harmonisasi antara proyek strategis nasional dan aspirasi komunitas lokal, terutama dalam hal aksesibilitas, keselamatan, dan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.
Sumber:
1. GoRiau.com
2. Antara News
4. cakaplah.com
