(Teknisi PT Sari Malalugis. Ruben )

LUGAS | BITUNG — Alat pemadam api ringan (APAR) yang kosong dan tidak berfungsi saat insiden korsleting panel listrik di sebuah perusahaan  Sari Malalugis pada Kamis, 22 Januari 2026, memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas layanan vendor sekaligus kontrol Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas terhadap keterlibatan ASN dan P3K dalam pekerjaan pihak ketiga.

Insiden tersebut nyaris berujung kebakaran lebih besar ketika percikan api muncul dari panel listrik, sementara APAR yang tersedia gagal digunakan meski secara administrasi masih tercatat aktif.

APAR Gagal Berfungsi di Saat Kritis

Teknisi perusahaan, Ruben, mengatakan APAR di lokasi tidak mengeluarkan serbuk sama sekali ketika digunakan.

“Panel korslet dan ada percikan api. APAR diambil, tapi ditekan tidak keluar apa-apa. Tabungnya kosong,” ujar Ruben.

Menurut catatan perusahaan, APAR tersebut merupakan seri F dengan direfil terakhir pada 11 Desember 2025, atau sekitar satu tahun satu bulan sebelum kejadian. Secara visual, tabung dinilai masih layak.

Damkar: Pengisian Bukan Kewenangan Dinas

Sehari setelah kejadian, Jumat, 23 Januari 2026, pihak perusahaan menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Petugas Damkar kemudian melakukan pengecekan di lokasi.

Kabid Pencegahan Dinas Damkar, Raymond Ayal, S.Sos, menegaskan bahwa kewenangan dinas terbatas pada inspeksi dan edukasi.

“Pengisian APAR bukan kewenangan Damkar. Itu tanggung jawab pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk perusahaan,” kata Ayal.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pengisian APAR diketahui dilakukan oleh CV Devincen. Namun, tidak ada penjelasan teknis yang memadai terkait penyebab tabung kosong meski belum melewati masa kedaluwarsa.

Pelaku Usaha Kecewa, Soroti Kualitas

Pemilik perusahaan, Ibu Jesica, menyatakan insiden ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja.

“APAR itu alat pertama untuk penanganan awal. Kalau saat dibutuhkan ternyata kosong, risikonya besar,” ujar Jesica.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada legalitas penyedia jasa, melainkan kualitas kerja di lapangan.

“Legalitas itu wajib. Tapi sebagai pelaku usaha, kami butuh alat yang benar-benar berfungsi, bukan hanya tercatat sudah diservis,” katanya.

Vendor Diganti, APAR Diisi Ulang

Pasca-insiden, perusahaan menunjuk vendor lain untuk melakukan pengisian ulang APAR. Proses pengisian dilakukan secara gratis dan dinilai lebih profesional.

“Kelihatan dari cara kerja dan hasilnya. Kami jadi lebih yakin,” kata Jesica.

Meski masalah teknis teratasi, perusahaan menilai kejadian ini meninggalkan pertanyaan lebih besar tentang sistem pengawasan.

ASN dan P3K dalam Pekerjaan Vendor

Dalam penelusuran lebih lanjut, Lugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan ASN dan P3K yang beririsan langsung dengan aktivitas vendor pengisian APAR di sejumlah pelaku usaha.

Keterlibatan tersebut dinilai melampaui fungsi ASN dan P3K yang seharusnya terbatas pada pengawasan, pembinaan, dan edukasi, bukan pelaksana teknis pekerjaan pihak ketiga.

“Kalau ASN atau P3K ikut terlibat langsung, batas perannya jadi kabur. Pengawasan tidak lagi independen,” ujar sumber internal.

Kontrol PLT Kadis Dipertanyakan

Situasi ini menempatkan PLT Kepala Dinas dalam sorotan. Sebagai pengendali struktural, PLT memiliki tanggung jawab memastikan ASN dan P3K bekerja sesuai aturan kinerja dan tidak terlibat langsung dengan vendor.

Namun, lemahnya penegasan di lapangan menimbulkan dugaan kurangnya kontrol.

“Ini bukan hanya soal APAR kosong. Ini soal tata kelola dan kepemimpinan. Kalau dibiarkan, risikonya berulang,” ujar pengamat kebijakan publik.

Catatan Investigasi

Kasus APAR kosong ini menunjukkan bahwa kegagalan alat keselamatan sering berakar pada lemahnya pengawasan, bukan semata kesalahan teknis. Ketika batas peran ASN, P3K, dan vendor tidak tegas, keselamatan pelaku usaha menjadi taruhannya.

Hingga laporan ini disusun, PLT Kepala Dinas belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan terhadap keterlibatan ASN dan P3K dalam pekerjaan vendor pengisian APAR.